Oknum Kepala SMKN 1 Siduaori Jadi Tersangka

Dugaan Penganiayaan Siswanya Hingga Meninggal

  • Bagikan
Oknum Kepala SMKN 1 Siduaori Jadi Tersangka
Penyidik Polres Nisel melakukan rekonstruksi kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang diduga dilakukan oknum Kepala SMKN 1 Soduaori, SZ. Waspada/Ist

TELUKDALAM, Nisel (Waspada): Penyidik Unit IV PPA Satreskrim Polres Nias Selatan menetapkan oknum Kepala SMKN 1 Siduaori, SZ,37 jadi tersangka yang diduga melakukan penganiayaan dan kekerasan terhadap siswanya almarhum Yaredi Ndruru hingga meninggal dunia.

Siswa kelas XI SMKN 1 Siduaori, almarhum Yaredi Ndruru warga Desa Sifitubnua, Kecamatan Somambawa, Kabupaten Nias Selatan mendapatkan perlakuan penganiayaan dan kekerasan terhadap anak oleh tersangka SZ dan sempat menjalani perawatan di ruang ICU RSUD M. Thomsen Nias selama 3 hari namun nyawa korban tidak tertolong dan meninggal dunia pada Senin (15/4) malam.

Kapolres Nias Selatan melalui Kasat Reskrim, AKP Freddy Siagian ketika dikonfirmasi Waspada Rabu (24/4) sore di ruang kerjanya membenarkan bahwa terduga pelaku SZ oknum Kepala SMKN 1 Siduaori dari status terlapor menjadi tersangka pada tanggal 23 April 2024 atas terjadinya dugaan kekerasan terhadap anak yang terjadi pada Sabtu 16 Maret 2024 di SMKN 1 Siduaori Kabupaten Nias Selatan.

Oknum Kepala SMKN 1 Siduaori Jadi Tersangka
Kasat Reskrim Polres Nisel, AKP Freddy Siagian, SH membenarkan penyidik telah menetapkan oknum Kepala SMKN 1 Siduaori, SZ sebagai tersangka kekerasan terhadap anak yang merupakan siswanya hingga meninggal dunia, Rabu (24/4).Waspada/Budi Hati Gowasa

Freddy Siagian menjelaskan penetapan tersangka terhadap SZ dilakukan berdasarkan dari hasil gelar perkara, pemeriksaan saksi dan alat bukti pendukung lainnya, bahwa telah terjadi kekerasan terhadap korban Yaredi Ndruru hingga meninggal dunia.

Sementara Kajari Nias Selatan melalui Kasi Intelijen, Hironimus Tafonao, SH MH yang dihubungi Waspada melalui telepon seluler membenarkan pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik unit IV PPA Polres Nias Selatan terkait kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang dilakukan SZ, Kepala SMKN 1 Siduaori.

Hironimus juga menyampaikan pada Rabu (24/4) pihaknya juga telah menerima surat pemberitahuan penetapan SZ,37 Kepala SMKN 1 Siduaori sebagai tersangka atas kasus dugaan kekerasan terhadap anak dari penyidik Polres Nias Selatan.

Menanggapi hal tersebut ayah kandung korban, Sekhezatulo Ndruru kepada Waspada mengapresiasi kinerja penyidik Unit PPA Satreskrim Pollres Nias Selatan yang sudah bekerja maksimal dalam menangani perkara ini.

Dia juga menyampaikan harapan keluarga tentang kasus ini, tetap ditangani dengan profesional agar tidak ada keraguan lagi dari keluarga besarnya dan berharap  terhadap tersangka SZ, Kepala SMKN 1 Siduaori dapat segera dilakukan penahanan dan berikan hukuman yang seberat-beratnya.

Oknum Kepala SMKN 1 Siduaori Jadi Tersangka
Pemakaman jenazah Yaredi Ndruru  korban penganiayaan dan kekerasan  oleh oknum Kepala SMKN 1 Siduaori, SZ baru dilaksanakan hari ini di Desa Sifitubanua, Kecamatan Somambawa, Rabu (24/4).Waspada/Ist

Sekhezatulo menambahkan sejak selesai  dilakukan  autopsi pada jenazah korban pada Kamis (18/4) lalu, keluarga masih belum melakukan pemakaman karena menunggu kepastian penetapan tersangka terhadap SZ.

“Setelah mendapat surat pemberitahuan penetapan tersangka dari Polres Nias Selatan, maka baru hari ini Rabu (24/4) jenazah anak kami Yaredi Ndruru dilaksanakan pemakaman,” pungkas Sekhezatulo Ndruri. (a26/cbhg)

  • Bagikan