Pemko P.Siantar Terbitkan SE Operasional THM Dan Karaoke Selama Ramadan

  • Bagikan
Pemko P.Siantar Terbitkan SE Operasional THM Dan Karaoke Selama Ramadan
Pemko Pematangsiantar menerbitkan SE operasional THM dan karaoke selama Ramadan 1444 H setelah Wali Kota Susanti Dewayani menandatanganinya tanggal 31 Maret 2023 dan Pemko melalui Satpol PP mengedarkannya mulai Sabtu (1/4).(Waspada/Ist)

PEMATANGSIANTAR (Waspada): Pemko Pematangsiantar menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang operasional usaha tempat hiburan malam (THM), griya pijat dan karaoke keluarga selama bulan Ramadan 1444 H/2023 M.

Penerbitan SE No. 300.1.2.1/2117/III/2023 tanggal 31 Maret 2023 dan Wali Kota Susanti Dewayani menandatanganinya, dalam pelaksanaan bulan suci Ramadan tan 1444 H/2023 M serta menjaga toleransi umat beragama dan menghormati pelaksanaan ibadah umat muslim selama Ramadan 1444 H/2023 M.

Kepala Satpol PP Pemko Pariaman Silaen melalui Kabid Penegakan Peraturan Daerah  (Gakda) Mangaraja Nababan, Sabtu (1/4) menjelaskan, selama Ramadan, klub malam, pub/live music, bar/rumah minum dan diskotik, jam operasional usaha mulai pukul 22:00 hingga pukul 24:00.

Sedang karaoke keluarga, jam operasional usahanya pukul 10:00-20:00, sementara griya pijat/kusuk lulur, spa dan mandi pijat, jam operasional usaha pukul 09:00-16:00.

Selain itu, larangan memainkan petasan atau mercon dan sejenisnya selama bulan suci Ramadan, yang dapat mengganggu kenyamanan umat muslim dalam menjalankan ibadah. 

“Juga meminta untuk tetap menjalankan protokol kesehatan. Bila ada pelanggaran, akan mendapat tindakan sesuai peraturan perundang-perundangan yang berlaku,” tegas Mangaraja.

Lebih lanjut Mangaraja menyebutkan, pihaknya telah mendistribusikan SE ke sejumlah tempat usaha. “Hari ini, mulai siang tadi sudah kami edarkan SE ke griya pijat dan juga  malam ini akan berlanjut pendistribusiannya sekaligus patroli wilayah,” tutup Mangaraja.(a28)

  • Bagikan