Pengajuan HGU PT PHI/PT VAL Perlu Dikaji Ulang

  • Bagikan

PADANGLAWAS (Waspada): Pengajuan Hak Guna Usaha (HGU) PT. PHI perlu dikaji ulang dan jangan sampai mengabaikan tanggungjawab terhadap masyarakat eks transmigrasi.

Demikian Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Padanglawas (Palas), H. Fahmi Anwar Nasution bersama Anggita Syarif Lubis, Senin (13/11), menyebutkan, permasalahan berkepanjangan antara masyarakat eks transmigrasi dengan perusahaan bapak angkat PT VAL yang sekarang PT PHI sudah puluhan tahun belum tuntas.

Maka diharap keseriusan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Palas, dan harus lebih teliti dalam pengkajian rekomendasi untuk pengajuan HGU perusahaan tersebut.

Dan sudah diagendakan untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang lebih luas bersama instansi terkait, dengan harapan akan membuka tabir kegelapan untuk dapat memperjelas suasana yang begitu mencekam bagi masyarakat, sehingga akan menemukan jalan penyelesaian yang lebih komprehensif, sekaligus akan mempercepat proses legalitas perusahaan PT. PHI.

Sebelumnya, H. Nurul Huda, Kepala Desa Ujung Batu II mengatakan, sebelum semua masalah dengan warga eks transmigrasi Ujung Batu I, II, III dan IV tuntas, seyogyanya pemkab harus mengulur pemberian rekomendasi HGU PT. Permata Hijau Indonesia (PHI).

“Harus ditinjau ulang, jangan ada pat golipat atau kongkalikong dengan pihak pemangku kepentingan”, kata beberapa tokoh masyarakat. (a.30)

  • Bagikan