Polres Humbahas Ungkap Pencurian Sepeda Motor

  • Bagikan
Polres Humbahas Ungkap Pencurian Sepeda Motor
KAPOLRES Humbahas, AKBP Achmad Muhaimin memaparkan kasus pencurian sepeda motor jenis Honda Supra X 125 BB 5014 DF. Waspada/Ist

DOLOKSANGGUL (Waspada): Personel Polres Humbang Hasundutan (Humbahas) melalui satuan Satreskrim berhasil mengungkap pencurian sepeda motor (Curanmor) jenis Honda Supra X 125 BB 5014 DF di Jl Melanton, Doloksangul, tepatnya di sekitaran Minimarket Jelova, Sabtu (4/3) lalu.

Kapolres Humbahas AKBP Achmad Muhaimin, didampingi Kasat Reskrim AKP Master Purba Tanjung diwakili oleh KBO Reskrim Ipda Romi Gintng dalam press rilis di Mapolres Humbaha, Jumat (17/3) mengatakan, bahwa Curanmor tersebut dilakukan oleh dua orang tersangka yaitu JS dan ZP.

Kapolres menjelaskan cara tersangka melakukan pencurian sepeda motor itu yakni, pada hari Sabtu, (04/3) sekitar pukul 17:00 WIB, awalnya tersangka ZP dan JS melihat sebuah sepeda motor yang terparkir dengan kunci yang tergantung, kemudian ZP dan JS membagi tugas dimana ZP melihat/mengawas-awasi orang yang berada di sekitaran Toko Mas MS dari Mini Market Jelova.

Kemudian setelah kondisi aman maka tersangka JS mengabil/ mencuri SPM tersebut. Kemudian JS membawanya ke Sibolga Kota, dan menjualnya kepada seorang laki-laki inisial FH alias D.

Lanjutnya, atas laporan korban AM, anggota Satreskrim Polres Humbahas melakukan pencarian terhadap FH bersama dengan Barang Bukti (BB). Mengetahui dirinya dilakukan pencarian oleh anggota Satreskrim Polres Humbahas, tepatnya di terminal Kota Sibolga, FH melarikan diri dan meninggalkan Barang Bukti (BB) sepeda motor.

“Anggota Reskrim Polres Humbahas sempat melakukan pengejaran terhadap FH tetapi tidak berhasil. Kemudian, Satreskrim mengamankan BB, berupa satu unit sepeda motor jenis Honda Supra X 125 BB 5014 DF,” tukasnya.

Berdasarkan keterangan saksi saksi dan petunjuk penyidik menetapkan JS dan ZP sebagai tersangka. Tersangka JS dan ZP diduga telah melakukan dugaan tindak pidana “pencurian” terhadap korban AM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4 atau pasal 362 jo Pasal 56 Ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman Pidana 7 tahun penjara.(cas/a08)

  • Bagikan