Polres P.Siantar Layani Penerbitan SIM Di Satpas

  • Bagikan
Polres Pematangsiantar melalui personel Sat Lantas melaksanakan pelayanan penerbitan SIM di kantor Satpas Polres, Jl. Sangnualuh, Senin (2/10) mulai pagi.(Waspada-Ist).
Polres Pematangsiantar melalui personel Sat Lantas melaksanakan pelayanan penerbitan SIM di kantor Satpas Polres, Jl. Sangnualuh, Senin (2/10) mulai pagi.(Waspada-Ist).

            PEMATANGSIANTAR (Waspada): Polres Pematangsiantar melalui Sat Lantas Polres melaksanakan pelayanan penerbitan Surat Ijin Mengemudi (SIM) di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres.

Kapolres AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Plt Kasi Humas Iptu Jimmy C Hutajulu menyebutkan personel Sat Lantas melaksanakan pelayanan penerbitan SIM di kantor Satpas, Jl. Sangnaualuh, Senin (2/10) mulai pagi.

Pelayanan berlangsung sesuai prosedur dengan motto “Pelayanan Prima, Kapuasan dan Kepercayaan Masyarakat Merupakan Tujuan Kami.”

Polres P.Siantar Layani Penerbitan SIM Di Satpas

Kegiatan pelayanan yang berlangsung yakni memberikan informasi yang jelas bagi pemohon SIM pada loket pelayanan informasi SIM, pelayanan pada loket pendaftaran berupa memberikan formulir pendaftaran dan memberikan petunjuk pengisian formulir pendaftaran.

Kemudian, melakukan identifikasi/entry data dan verifikasi pada pemohon SIM dengan sistim First In First Out (FIFO) berupa pengecekan identitas pemohon SIM, pengambilan foto, pengambilan sidik jari dan pengambilan tanda tangan elektronik.

Selain itu, memberikan pencerahan tentang mekanisme penerbitan SIM melalui media informasi, brosur dan buku panduan, melaksanakan uji teori bagi pemohon SIM baru serta melaksanakan praktek SIM bagi pemohon SIM yang lulus uji teori SIM.        

Selanjutnya, pencetakan SIM bagi pemohon SIM yang lulus ujian teori dan ujian praktek, melakukan pengarsipan dokumen persyaratan, hasil kelulusan ujian, identitas lengkap pengemudi, data pengemudi dan dokumen pendukung lainnya serta memberikan arahan kepada pemohon SIM untuk memberikan indeks kepuasan masyarakat dalam pelayanan penerbitan SIM (IKM).(a28).

  • Bagikan