Polres Palas Amankan Jalannya Sidang Sengketa Pemilu

  • Bagikan

SIBUHUAN (Waspada): Kepolisian resort Padang Lawas (Palas) mengamankan jalannya sidang sengketa pemilu, terkait Bakal calon legislatif (Bacaleg) dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P) yang tidak dimasukkan dalam Daftar Calon Tetap (DCT).

Kapolres AKBP Diari Astetika S.IK melalui Kasat Intelkam AKP Sahala Harahap, SH, Senin (13/11) mengungkapkan bahwa proses sidang ajudikasi penyelesaian sengketa pemilu berlangsung aman.

Tergugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lawas, dan penggugat, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang didampingi kuasa hukum.

Adapun yang dipersengketakan, terkait Caleg H. Tongku Khalik Hasibuan dari Partai PDIP dari daerah pemilihan II (Dapil II) yang tidak dimasukkan dalam DCT.

Bawaslu Kabupaten Padang Lawas, Alex Sabar Nasution, Berlin Harahap, Hj. Ningtiasih, Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu yang diajukan PDI P melalui Ketua DPC PDIP Kabupaten Padang Lawas, Ir.H. Haris Simbolon.

Terkait keputusan KPU Kabupaten Padang Lawas, tentang Penetapan Daftar Calon Tetap calon anggota DPRD Kabupaten Padang Lawas.

Dan terhadap permohonan tersebut telah diregister dengan nomor register 001/PS.REG/12.1221/XI/2023. Sebelumnya telah melakukan mediasi antara penggugat dengan tergugat 9 November, namun tidak menemukan kesepakatan, sehingga dilanjutkan dengan sidang ajudikasi.

Dalam.sidang ajudikasi hari ini, Senin (13/11) dengan agenda pembacaan permohonan dari pemohon, sekaligus jawaban termohon juga sudah sibacakan. Sidang akan dilanjutkan Rabu (15/11) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.(a30)

  • Bagikan