Polres Sibolga Tangkap Nelayan Miliki Sabu

  • Bagikan
JAS alias J, 35, alamat Jalan Setia Lingkungan, Kelurahan Pasir Bidang, Kecamatan Sarudik Kabupaten Tapanuli Tengah ditangkap Satuan Narkoba Polres Sibolga karena kasus sabu-sabu. Waspada/ist
JAS alias J, 35, alamat Jalan Setia Lingkungan, Kelurahan Pasir Bidang, Kecamatan Sarudik Kabupaten Tapanuli Tengah ditangkap Satuan Narkoba Polres Sibolga karena kasus sabu-sabu. Waspada/ist

SIBOLGA (Waspada) : Satuan Narkoba Polres Sibolga meringkus seorang nelayan berinisial JAS alias J, 35, beralamat di Jalan Setia Lingkungan, Kelurahan Pasir Bidang, Kecamatan Sarudik Kabupaten Tapanuli Tengah. JAS ditangkap karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu. JAS di beluk di pada Selasa (14/11) sekira pukul 22.00 Wib di Jalan Toto Harahap Gg. Walet Kelurahan Aek Muara Pinang, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga.

Dari tangan JAS, polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 4 bungkus plastik kecil berisi sabu-sabu dengan berat bruto 0,23 gram, sebuah pisau lipat, dua buah mancis, dan uang tunai sebanyak Rp9 ribu.

Kasat Narkoba Polres Sibolga, AKP Sugiono, kepada wartawan, Rabu (15/11), menjelaskan, tertangkapnya JAS ketika tim operasional mulai menyelidiki laporan tentang seorang pria yang diduga memiliki narkotika jenis sabu-sabu.

“Operasi ini berujung pada penangkapan JAS Als, 35, di lokasi yang telah disebutkan. Pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Sibolga untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Sugiono.

Dalam kasus ini, kata Sugiono, JAS sudah dijadikan tersangka dan dijerat dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu sesuai dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) dari UU RI tahun 2009 tentang Narkotika. (chp)

  • Bagikan