Praktisi Hukum Minta Jampidsus Terus Kembangkan Dugaan Korupsi Proyek KA

  • Bagikan
STASIUN KA di Besitang yang sudah selesai dibangun terancam menjadi 'sarang hantu' karena kerapa api tidak juga beroperasi. Waspada/Asrirrais
STASIUN KA di Besitang yang sudah selesai dibangun terancam menjadi 'sarang hantu' karena kerapa api tidak juga beroperasi. Waspada/Asrirrais

BESITANG (Waspada): Putra Besitang yang juga sebagai praktisi hukum, Juliadi, SH, MH mengapresiasi kinerja Kejagung RI yang telah pengungkap kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur KA (kereta api) Besitang-Langsa.

“Saya mengapresiasi atas proses penegakan hukum yang dilakukan Kejagung dengan menetapkan sejumlah tersangka yang diduga terlibat atau melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek ini,” ujarnya kepada Waspada, Kamis (25/4).

Juliadi menegaskan, ia dan masyarakat pastinya berharap bahwa proyek PT KAI jalur Besitang-Langsa dapat beroperasi sesuai dengan planning yang telah ditentukan. Namun, yang membuatnya sangat kecewa, progres proyek ini berjalan tak sesuai dengan ekspektasi.

Ia meminta kepada Jampidsus Kejagung terus mengumpulkan bukti untuk menjerat petinggi proyek tersebut dan segera melimpahkan berkas perkara dan menuntut pelaku dengan hukuman maksimal.

Pernyataan senada juga disampaikan tokoh masyarakat Kirana Sitepu. Mantan anggota DPRD Langkat itu meminta kepada aparat penegak hukum untuk menerapkan sanksi yang keras dan bila perlu oknum-oknum yang terlibat mengkorupsi uang negara ini harus dimiskinkan supaya ada efek jera.

Menurut dia, pembangunan jalur kereta api yang menghubungkan provinsi Sumatera Utara-Aceh sebenarnya tidak terlalu urgen, jika dicermati dari tingkat kepadatan mobilitas kendaraan. Ia mencermati, proyek yang menelan anggaran triliunan rupiah sebagai ini sebuah pemborosan.

Bagaimana tidak, saat ini pemerintah pusat berambisi membangun ruas jalan tol trans Sumatera yang menghubungkan Medan-Aceh. Kemudian, pada saat bersamaan pemerintah membangun jalur kereta api yang anggaran tidak kecil.

Proses pembangunan proyek jalur kereta api Besitang-Langsa tidak sesuai progres. Mega proyek yang menelan anggaran sebesar Rp1,3 T ini sudah hampir tujuh tahun berjalan, tapi belum juga rampung.

Awalnya, proyek ambisius ini yang dikerjakan tahun 2017 ini ditargetkan selesai tahun 2020. Nyatanya, sudah memasuki awal tahun 2024, proyek belum juga rampung. Malah di lokasi BSL-10, bangunan retaining wall (RW) kondisinya miring, bergesar dan terancam roboh.

Praktisi Hukum Minta Jampidsus Terus Kembangkan Dugaan Korupsi Proyek KA
PROGRSES penimbunan tanah terus dilakukan, sementara tembok beton RW yang bergeser dan terancam roboh tidak diperbaiki. Waspada/Asrirrais

Di lokasi proyek BSL-10, pelaksanakan proyek sudah lama vakum alias mangkrak. Namun, sejak kasus dugaan korupsi mencuat, proyek kembali dikerjakan lagi dengan melakukan kegiatan penimbunan tanah.

Kemudian yang menjadi tanda tanya bagi warga, proses penimbunan tanah masih terus dilakukan, tanpa melakukan upaya perbaikan terhadap tembok RW yang kondisinya miring, bergeser dan terancam roboh.

Selain itu, di beberapa lokasi jalur yang sudah selesai dibangun dan telah terpasang rel juga menuai masalah. Material besi yang mengikat antara rel dengan bantalan cukup banyak yang raib disatroni maling.

Proyek bernilai triliunan rupiah ini, ternyata tidak hanya diterpa masalah kualitas dan molornya waktu pengerjaan, tapi kini poyek pembangunan jalur KA yang menghubungkan Besitang-Langsa sedang menghadapi problem serius, yakni terkait dengan dugaan korupsi.

Tidak hanya pembangunan proyek jalur KA Besitang-Langsa, tapi pembangunan jalur Binjai-Besitang diduga bermasalah. KA yang harusnya sudah beroperasi tahun 2019, tapi nyatanya hingga kini belum juga beroperasi.

Stagnannyq pembangunan proyek ambisius ini menyebabkan sejumlah stasiun yang telah selesai dibangunan terancam menjadi ‘sarang hantu’ karena sampai kini tidak berfungsi.

Bahkan, akses jalan menuju Stasiun KA Besitang yang berlokasi di Kel. Bukit Kubu hingga kini belum dibangun, padahal tanah masyarakat telah dibebaskan dengan proses ganti rugi dengan nilai yang cukup besar.(a10)

  • Bagikan