PTPN-1 Region 1 Pastikan Tetap Pertahankan Aset Dikuasai Pihak Lain

  • Bagikan
Pembangunan pemukiman Kota Mandiri Bekala kerjasama dengan Perum Perumnas. (Waspada/ist).
Pembangunan pemukiman Kota Mandiri Bekala kerjasama dengan Perum Perumnas. (Waspada/ist).

DELISERDANG (Waspada): PT Perkebunan Nusantara (PTPN-1) Regional 1 berkantor di Tanjungmorawa memastikan tetap fokus mengurusi aset potensialnya, baik yang telah bekerjasama dengan pihak ketiga, maupun kerjasama yang belum diselesaikan dan tetap akan mempertahankan aset yang masih dikuasai sepihak oleh pihak lain.

Kepastian itu disampaikan Board of Regional Management PTPN-1 Regional 1, Didik Prasetyo, pada siaran persnya yang diterima Waspada melalui Kasubbag Humas, Rahmat Kurniawan, Selasa (2/4), setelah PTPN-2 menyatu kedalam Supporting Co, dengan berganti nama menjadi PTPN-1 Regional 1.

Rahmat menjelaskan, PTPN-1 Regional 1 akan tetap mendapatkan lahan-lahan HGU aktif yang dikuasai pihak yang tidak berhak. Dimana pengambilan kembali lahan PTPN-2 (sebelumnya) yang dikuasai pihak yang tidak berhak itu adalah berkat dukungan dari Pemprov Sumut, Kajati Sumut, Ulama, BPN, Kodam I/BB, Polda Sumut, Satpol PP, Serikat Pekerja Perkebunan dan instansi terkait.

“Kita akan terus berusaha dengan langkah-langkah persuasif, agar warga masyarakat paham bahwa asset Negara yang dikelola PTPN-1 Regional 1 saat ini, harus dipertanggungjawabkan. Jadi tidak mungkin dilepas begitu saja,” kata Rahmat.

Menurut Rahmat, sektor unggulan yang sebelumnya ditangani PTPN-2, seperti kelapa sawit kini sudah dikerjasamakan kepada Palm Co. Sementara produksi gula pasir diserahkan pengelolaannya kepada PT SGN (Sinergi Gula Nusantara). Kebijakan itu dilakukan untuk memacu lebih cepat peningkatan produksi perkebunan Negara, khusus di sektor kelapa sawit dengan program hilirisasi produksi, seperti minyak goreng dan sejenisnya, guna menjaga stabilitas harga di pasaran termasuk gula pasir konsumsi.

Optimalisasi aset lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang dirubah peruntukannya diluar perkebunan, sebelumnya sudah mendapat persetujuan dari Menteri BUMN, dikerjasamakan dengan pihak ketiga, diantaranya pembangunan pemukiman Kota Mandiri Bekala kerjasama dengan Perum Perumnas. Pembangunan Kota Deli Megapolitan kerjasama dengan pengembang nasional.

Kebijakan itu mampu meningkatkan pendapatan perusahaan, sehingga mampu melunasi berbagai kewajiban kepada karyawan pensiunan yang sudah bertahun-tahun belum dibayar. Seperti pelunasan Santunan Hari Tua (SHT) yang mencapai Rp500 miliar.

“Dengan terobosan itulah, perusahaan bisa melunasi kewajiban dalam jumlah yang sangat besar” kata Rahmat.

Sementara itu, lanjut Rahmat seluas 5.873,06 hektar lahan eks HGU telah dinyatakan keluar dari HGU PTPN-1 Region 1. Lahan yang sudah dikeluarkan dari HGU itu diberikan kesempatan kepada warga untuk memiliki lahan tersebut.

Hal itu sudah disosialisasikan melalui Pemkab Deliserdang dan para Kepala Desa, yakni dengan cara mengajukan permohonan kepada Gubernur Sumatera Utara sesuai dengan nominatifnya. Selanjutnya permohonan itu akan diverifikasi untuk menetapkan nilai SPS (Surat Perintah Setor) yang harus dibayar ke Negara. (a16).

  • Bagikan