Pujakesuma Sesalkan Larangan Hiburan Kuda Kepang

  • Bagikan

AEKKANOPAN (Waspada): Paguyuban Putra Jawa Kelahiran Sumatera (Pujakesuma) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) menyesalkan diterbitkannya surat edaran dari Camat Merbau yang melarang dilaksanakannya kegiatan hiburan Kuda Kepang di Kecamatan Merbau.

Dalam surat bernomor :330/ 672/ Trantib/ 2022 tertanggal 9 September 2022 yang ditujukan kepada Kepala Desa dan Lurah di Kecamatan Merbau ini berbunyi, mengingat telah banyaknya kejadian yang tidak diinginkan dan telah meresahkan masyarakat terutama bagi orang tua yang tidak mengetahui anak mereka terlibat mengikuti kegiatan kuda kepang tersebut.

Dengan ini diminta kepada Lurah dan Kades jika ada masyarakat bermohon untuk kegiatan tersebut, maka kami harapkan kepada saudara Lurah dan Kades, untuk sementara waktu tidak memberi izin demi menjaga hal-hal yang tidak diinginkan.

Pada surat yang diterbitkan oleh Camat Merbau, H.Sofian, SH.MHum, terlihat juga Danramil 06 Merbau, Mayor Baginda Siregar,SE dan Kapolsek Merbau, AKP.JH.Pasaribu, SH, membubuhkan tandatangan sebagai pihak yang mengetahui.

Dalam menyikapi surat tersebut, Ketua DPD Pujakesuma Labura, Dedi Iskandar,SE, mengimbau kepada seluruh warga dan terkhusus kepada warga Jawa yang ada di Labura, agar tidak terpancing emosi dan tetap menjaga soliditas sesama warga serta dapat menjaga kondusivitas di Kabupaten Labura, Selasa (13/9).

Pujakesuma Sesalkan Larangan Hiburan Kuda Kepang
Ketua DPD.Pujakesuma Labura (tengah) Dedi Iskandar,SE, di acara pelantikan dan acara pagelaran seni budaya Jawa di Labura. Waspada/dok.Pujakesuma.

Kendati demikian, Dedi Iskandar juga menyayangkan apa yang dilakukan oleh Camat Merbau, karena hal itu telah menciderai perasaan warga Jawa yang ada di Labura.

Dikatakan Dedi Iskandar, harusnya, sebagai orang tua di Kecamatan, Camat Merbau dapat mengambil langkah persuasif terlebih dahulu, jika ada hal-hal terjadi dimasyarakat yang mungkin merugikan seseorang, bukan dengan semena-mena menerbitkan surat larangan terhadap kegiatan Kuda Kepang yang jelas-jelas merupakan seni budaya Jawa.

“Bagaimana dengan kegiatan hiburan lain yang mungkin bisa menimbulkan keributan di tengah-tengah warga, kenapa tidak ada pelarangan. Mengapa hanya Kuda Kepang, ini sangat menciderai perasaan, harusnya jika ada tikus masuk rumah, tikusnya yang dipukul bukan rumahnya yang dibakar, ” kesalnya.

Lebih jauh, Ketua DPD.Pujakesuma Labura yang juga merupakan anggota DPRD Sumut ini menjelaskan.

Di mana di dalam Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan bahwa, Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.

Untuk itu, maka ada kewajiban bagi pemerintah daerah, dalam hal ini Pemkab Labura dalam mendukung penuh kegiatan seni dan budaya yang ada ditengah- tengah warga, sebagai upaya nyata dalam memperkenalkan dan pelestarian seni dan budaya pada generasi muda, agar mereka tidak lupa terhadap adat serta seni dan budayanya, ungkapnya.

Ditambahkannya, pemerintah daerah harusnya lebih perhatian kepada kearifan lokal serta seni budaya yang ada di daerah, seperti dalam hal pembinaan. Bukan langsung memberikan vonis terhadap kesenian itu berhenti untuk berkreasi.

“Atas kekeliruan yang telah membuat gaduh warga Jawa, terkhusus di Labura, kita meminta kepada Bupati Labura, agar melakukan evaluasi, serta memberikan sanksi tegas berupa pencopotan dari jabatannya sebagai Camat, agar hal-hal yang menciderai seperti ini tidak terulang kembali di kecamatan lain, ” tegas Dedi.

Sementara itu, Camat Merbau, H.Sofian, SH.MHum, melalui selular pada waspada, Selasa malam (13/9), menyampaikan, bahwa surat tersebut bersifat sementara, dalam menyikapi beberapa rangkaian kejadian yang terjadi di masyarakat, yang pada intinya adalah untuk mengambil satu kesepakatan bersama dalam menjaga hal-hal yang tidak diinginkan.

“Besok kita bersama tokoh masyarakat dan juga para pemilik Kuda Kepang yang ada di Kecamatan Merbau akan melaksanakan musyawarah bersama, dalam mencari jalan keluar yang terbaik akan hal ini, sehingga, sehingga di kemudian hari, kita tahu kemana harus disampaikan, jadi pelarangan ini hanya bersifat sementara, ” jelasnya melalui selular. (Cim)

  • Bagikan