Tiga Bacaleg Di Palas Mantan Napi

  • Bagikan
Ketua Bawaslu Kabupaten Padanglawas, Alex Sabar Nasution didampingi Berlin Toga Langit Harahap, SH, MH. (Waspada/Idaham Butar Butar/B)
Ketua Bawaslu Kabupaten Padanglawas, Alex Sabar Nasution didampingi Berlin Toga Langit Harahap, SH, MH. (Waspada/Idaham Butar Butar/B)

SIBUHUAN (Waspada); Tiga Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) di Kabupaten Padanglawas (Palas) terendus sebagai mantan narapidana (napi), dan memungkinkan tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan menjadi Caleg.

Menurut Ketua Bawaslu, Alex Sabar Nasution didampingi Berlin Toga Langit Harahap, SH, MH kepada Waspada.id, Selasa (3/10), bahwa ketiga Bacaleg yang merupakan mantan terpidana, diketahui saat Bawaslu Kabupaten Palas melakukan pengawasan, pencermatan rancangan daftar calon tetap (DCT).

Hal itu sesuai PKPU No 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota, dan Putusan MK Nomor 87/PUU-XX/2022.

Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Palas, bahwa ada tiga Bacaleg yang merupakan mantan terpidana yaitu Bacaleg Partai Gerindra satu orang dan Bacaleg Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P) dua orang.

Seperti Tongku Khalik dari Dapil 2 dan Azizah Hanum dari Dapil 1, keduanya.merupakan Bacaleg dari PDI Perjuangan, sedang Tongku Soripada Hasibuan merupakan Bacaleg Partai Gerindra untuk daerah pemilihan 2.

Dari hasil pengawasan tersebut, melalui surat nomor 037/PM/00.02/K.SU-16/09/2023, tertanggal 29 September 2023, Bawaslu Palas menyampaikan saran perbaikan rancangan DCT Bacaleg. (a30/B)

  • Bagikan