8 Tahun Rp3 T Dana Desa Di Aceh Besar

- Aceh
  • Bagikan

KOTA JANTHO (Waspada): Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto mengatakan tahun 2022 ini merupakan tahun ke-8 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa berjalan, sebagai persembahan negara untuk kemandirian masyarakat gampong serta bentuk ikhtiar pemerintah untuk membangkitkan perekonomian di seluruh gampong.

“Untuk Kabupaten Aceh Besar, setelah 8 tahun berjalannya Undang-Undang Tentang Desa, sudah Rp.3 triliyun Anggaran Dana Desa telah dikucurkan, dan jika dibagi rata maka sudah Rp4,9 miliar per gampong untuk 604 gampong yang ada dalam wilayah Aceh Besar,” ungkap Pj Bupati Muhammad Iswanto.

8 Tahun Rp3 T Dana Desa Di Aceh Besar

Saat membuka kegiatan Penerangan Hukum dan Sosialisasi Pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Aceh Besar, Rabu (21/9) di Aula SKB Kota Jantho, Iswanto mengatakan tahun 2022 ini Kabupaten Aceh Besar juga menjadi kabupaten tercepat penyaluran Dana Desa Tahap 1.

Oleh karena itu, ia menyampaikan apresiasi atas keberhasilan ini dan mengucapkan terima kasih kepada semua pihak terkait. “Semoga ke depan dapat terus kita pertahankan,” ujar Iswanto pada acara yang dihadiri Kajari Aceh Besar Basril G SH MH, unsur Kepala OPD, para camat, dan 604 keuchik se-Aceh Besar.

Oleh karena itu, ungkap Pj Bupati Aceh Besar ini, kegiatan Penerangan Hukum dan Sosialisasi Pengelolaan Dana Desa menjadi penting diikuti oleh seluruh peserta yang telah diundang. Dengan harapan ilmu yang diperoleh menjadi bekal bagi para keuchik dalam mengelola dana desa dengan sebaik-baiknya, sehingga dana desa yang dikucurkan dapat bermanfaat untuk membangkitkan perekonomian gampong serta mendukung kemandirian masyarakat gampong.

Tetap Prioritaskan BLT-Desa

Pada bagian lain, Pj Bupati Aceh Besar menyebutkan, dengan pemulihan ekonomi nasional, pemerintah tetap memprioritaskan BLT-Desa melalui anggaran Dana Desa Tahun Anggaran 2022 selama 12 Bulan dengan besaran Rp300.000.

Dalam rangka penetapan KPM BLT-Desa, diimbau kepada para camat untuk tetap memperhatikan syarat KPM BLT-Desa yang telah ditentukan, yaitu keluarga miskin atau kurang mampu yang bukan penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Kartu Prakerja, Bantuan Sosial Tunai (BST) dan program bantuan sosial pemerintah lainnya.

Di samping itu, diingatkan agar jangan segan-segan untuk selalu mengingatkan keuchik dalam pelaksanaan Musyawarah Gampong Khusus untuk penetapan KPM BLT-Desa agar menghasilkan data yang akurat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menurut Pj Bupati, dalam rangka Evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong, para camat selaku penerima pelimpahan wewenang Bupati sesuai dengan Perbup Nomor 26 Tahun 2015 tentang Pendelegasian Evaluasi APBG, maka peran camat sangat dibutuhkan untuk menghasilkan dokumen APBG yang berkualitas sehingga berdampak baik terhadap perkembangan dan kemajuan di gampong atas perencanaan yang berkualitas tersebut.

“Kecamatan harus menjadi contoh bagi Pemerintah Gampong, dalam proses pelaksanaan Evaluasi APBG, Camat harus mencontohkan kinerja yang baik kepada Pemerintah Gampong. Para Camat harus mencontohkan kekompakan tim work nya di kecamatan yang dapat dicontoh oleh pemerintah gampong,” ingatnya.

8 Tahun Rp3 T Dana Desa Di Aceh Besar

Terkait dengan penyampaian laporan, sebut Iswanto, zaman digital saat ini semakin mempermudah kita semua dalam rangka menyelesaikan tugas dan tanggung jawab kita.

Ia mengatakan, aplikasi SISKEUDES online yang sudah diluncurkan tahun 2020, agar terus didorong penggunaannya bagi Pemerintah Gampong, sehingga Gampong tidak beralasan lagi dalam rangka penyampaian laporannya.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Aceh Besar akan terus mendorong OPD terkait sehingga Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan di Gampong berjalan secara efektif, efsien serta tertib dan disiplin anggaran dalam rangka menuju tata kelola keuangan gampong yang akuntabel dan transparan,” pungkas Iswanto. (b05)

  • Bagikan