Awal Tahun 2023, ASN Pemerintah Aceh Sudah Donorkan 261 Kantong Darah

- Aceh
  • Bagikan
Suasana pelaksanaan kegiatan donor darah ASN Pemerintah Aceh di Kantor Dinas ESDM Aceh, Banda Aceh, Selasa (17/1). Waspada/Ist
Suasana pelaksanaan kegiatan donor darah ASN Pemerintah Aceh di Kantor Dinas ESDM Aceh, Banda Aceh, Selasa (17/1). Waspada/Ist

BANDA ACEH (Waspada): Aksi donor darah oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran Pemerintah Aceh yang telah berlangsung selama tiga tahun tanpa jeda, terus berlanjut hingga, Selasa (17/1). Sebanyak 31 kantong darah didonasikan oleh ASN di Dinas ESDM Aceh, dalam aksi donor darah hari ini.

Dengan penambahan itu, hingga paruh Januari 2023 telah didonorkan sebanyak 261 kantong darah oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Aceh. Jumlah tersebut terkumpul melalui kegiatan donor darah yang digelar di lima SKPA sepanjang Januari tahun ini.

“Alhamdulillah, selama bulan Januari 2023 ini sudah lima kali dilaksanakan kegiatan donor darah lingkup ASN Pemerintah Aceh. Secara keseluruhan awal tahun ini telah terkumpul 261 kantong darah,” kata Karo Adpim Setda Aceh, melalui Kabag Materi dan Komunikasi Pimpinan, M Gade, saat mengabarkan data capaian pelaksanaan kegiatan donor darah rutin Pemerintah Aceh, Rabu (18/1).

Gade mengatakan, ASN di Dinas ESDM mendonorkan sebanyak 31 kantong darah. Jumlah tersebut menambah jumlah akumulatif yang terkumpul pada tahun 2023 ini, yaitu 261. Sementara jumlah akumulatif sejak pertama digelar, mencapai 34.023 kantong.

‘Cairan kehidupan’ yang didonasikan oleh ASN Pemerintah Aceh itu langsung didistribusikan ke unit unit perobatan yang butuh pasokan darah secara rutin seperti penderita talasemia dan temporer, terutama untuk operasi dadakan seperti persalinan, operasi penyakit dalam hingga korban kecelakaan lalu lintas.

“Terimakasih pada ASN Pemerintah Aceh yang terus antusias mendonorkan darah,” kata Gade seraya menambahkan, donor darah ASN akan terus menjadi agenda rutin Pemerintah Aceh. Karena, melayani dan memberikan yang terbaik kepada masyarakat sudah menjadi kewajiban ASN dalam kapasitas sebagai pelayan masyarakat. (b03)

  • Bagikan