Balai Rehabilitasi Napza Abdya Siap Difungsikan

  • Bagikan
Kegiatan rapat bersama persiapan operasional Balai Rehabilitasi Napza di aula Kejari Abdya, Selasa (18/10). Waspada/Syafrizal
Kegiatan rapat bersama persiapan operasional Balai Rehabilitasi Napza di aula Kejari Abdya, Selasa (18/10). Waspada/Syafrizal

BLANGPIDIE (Waspada): Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya (Kejari Abdya) bersama unsur Pemkab, Selasa (18/10), menggelar rapat bersama persiapan operasional Balai Rehabilitasi Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (Napza) di aula Kejari, kompleks perkantoran Bukit Hijau, Blangpidie.

Kegiatan hari itu dipimpin Kajari Abdya Heru Widjatmiko SH MH, turut dihadiri Sekda Abdya Salman Alfarisi ST, para Asisten, para Kepada Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK), serta unsur terkait lainnya.

Dalam kesempatan itu, Kajari Abdya Heru menjelaskan tujuan balai rehabilitasi Napza, yang berlokasi di bekas gedung AKN Abdya, kawasan Desa Cot Manee, Kecamatan Jeumpa. Dimana, secara umum pola rehabilitasi lebih efektif bagi para pecandu narkoba, jika dibandingkan dengan memenjarakan. Karena, secara langsung membantu negera menyelamatkan generasi penerus, sekaligus membantu pemerintah, dalam upaya menuntaskan persoalan overcowded (penuh sesak), pada Lembaga Pemasyarakatan (LP).

Secara khusus, rehabilitasi bisa memulihkan kembali rasa harga diri, percaya diri, kesadaran, serta tanggungjawab terhadap masa depan diri, keluarga, maupun masyarakat atau lingkungan sosialnya. Memulihkan kembali kemampuan untuk dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar. Selain penyembuhan secara fisik, juga penyembuhan keadaan sosial secara menyeluruh dan lainnya.

“Tanggungjawab pemerintah terhadap para pecandu narkotika diatur dalam Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 pasal 4 huruf d, tentang narkotika adalah menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan social, bagi penyalahguna dan pecandu narkotika,” ungkap Kajari Heru.(b21)


  • Bagikan