Baliho APBdes 2024 Di Agara Tak Dipasang Hangat Diperbincangkan

- Aceh
  • Bagikan
Baliho APBdes 2024 Di Agara Tak Dipasang Hangat Diperbincangkan

Bupati LSM LIRA Agara, Fazriansyah. Waspada/Seh Muhammad Amin

KUTACANE (Waspada): Dikabarkan bahwa Anggaran Dana Desa hampir semua desa di Aceh Tenggara sudah cair namun sayangnya, Baliho APBdes 2024 hingga Senin (8/4) belum juga dipasang oleh masing-masing kepala desa hingga akhirnya mulai menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat luas di bumi Sepakat Segenep.

Seperti yang disampaikan salah seorang tokoh pemuda Agara, Jamin Ginting kepada Waspada.id, Senin (8/4) tang mengaku heran dan anehnya katanya pihak-pihak yang berkompeten di Aceh Tenggara terkesan cuek melakukan pengawasan kendati baliho APBdes belum dipasang padahal pemasangan baliho ini bertujuan agar masyarakat mengetahui penggunaan anggaran serta wujud transparansi dalam pengalokasian, penggunaan dan rincian anggaran kegiatan yang akan dilaksanakan maupun yang sudah dilaksanakan oleh Pemerintah Desa.

“Dalam konteks transparansi keuangan desa, pemasangan baliho APBdes dan Realisasi APBdes merupakan dua bentuk yang sangat penting untuk dilakukan. Dengan melakukan kedua hal tersebut, masyarakat akan percaya dan memahami bagaimana pengelolaan dana desa dilakukan, serta memastikan bahwa dana desa digunakan dengan tepat sasaran untuk pembangunan desa yang lebih baik sehinga desa desa di Aceh Tenggara telah menunjukan komitmenya dalam melaksanakan prinsip transparansi keuangan desa dengan memasang baliho APBDes dan menyajikan realisasi anggran tahun sebelumnya,” pungkasnya.

Menyikapi hal tersebut, Bupati LSM LIRA Agara, Fazriansyah mengatakan, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa, kepala desa wajib pasang baliho APBdes di tempat umum agar masyarakat tahu besaran dana desa yang digunakan oleh kepala desa dalam membangun desa tegasnya.

Dengan adanya baliho masyarakat bisa ikut memantau dan mengawasi secara secara langsung pelaksanaan APBDes yang dilakukan oleh kepala desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga dapat memberikan dampak positif kepada kepala desa.

Bisa dilihat dari informasi keterbukaan kepada masyarakat dalam memuat jumlah pendapatan, jumlah belanja, dan kegiatan yang akan dilaksanakan di tahun 2024 ini.Tidak dipasangnya baliho tersebut kepala desa bisa bermain-main dalam mengelola anggaran dana desa sehingga rawan dugaan korupsi dilakukan oleh kepala desa itu sendiri nantinya, tandasnya menambahkan.

Kepala Dinas PMK Agara, Zahrul Akmal.S.STP gagal untuk dikonfirmasi pasalnya seluler yang bersangkutan tidak aktif meski berulang kali dihubungi dan upaya konfirmasi kembali dilakukan lewat pesan singkat namun hingga berita ini sampai ke meja redaksi juga tak kunjung dibalas.

Sementara, Kepala Inspektorat Aceh Tenggara, Abdul Kariman saat dihubungi Waspada.id, melalui WhatsApp, Senin (8/4) pagi hingga malam hari ini, meski pesan singkat terkirim dan dibacanya, namun yang bersangkutan tidak membalas.

Kiriman singkat itu bunyinya Assalamualaikum Bg nda… bagaimana tanggapannya bagi desa-desa ADDnya sudah cair tapi tidak dipasang baliho APBdes 2024.(cseh)

  • Bagikan