BKKBN Sosialisasi Pencegahan Stunting Dan Periksa Kesehatan Calon Pengantin

  • Bagikan
BKKBN Aceh menggelar Sosialisasi pencegahan stunting dan pemeriksaan kesehatan bagi calon pengantin baru di Aceh, berlangsung di Anjong Mon Mata Banda Aceh, Rabu (06/12/23). (Waspada/T.Mansursyah)
BKKBN Aceh menggelar Sosialisasi pencegahan stunting dan pemeriksaan kesehatan bagi calon pengantin baru di Aceh, berlangsung di Anjong Mon Mata Banda Aceh, Rabu (06/12/23). (Waspada/T.Mansursyah)

BANDA ACEH (Waspada): Upaya pencegahan dan penurunan stunting di provinsi paling ujung Pulau Sumatera, Aceh, terus dilakukan. Salah satunya Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Aceh menggelar Sosialisasi Pencegahan Stunting melalui Peningkatan Gizi dan Kesehatan Calon Pengantin dan Pasangan Usia Subur di empat kabupaten/kota di Aceh.

Empat kabupaten tersebut yaitu Kota Banda Aceh, Kabupaten Aceh Besar, Bireuen, dan Aceh Barat Daya (Abdya). Untuk Kabupaten Aceh Besar pelaksanaannya di lakukan bersamaan Kota Banda Aceh di Anjong Mon Mata, pada Selasa 5 Desember 2023. Sementara di Bireuen juga dilakukan pada hari dan tanggal yang sama. Sementara di Abdya, pada Rabu (06/12/2023). Program ini merupakan program nasional di 12 Provinsi Prioritas.

Kepala BKKBN RI, Dr (HC) dr. Hasto Wardoyo, SpOG (K) yang diwakili Kepala Pusat Penelitian Pengembangan KB dan KS, dr. Hariyadi Wibowo, MARS, saat membuka kegiatan sosialisasi tersebut dalam sambutanya mengatakan, kegiatan sosialisasi ini penting dilakukan dimana melibatkan seluruh komponen terkait di lapangan yang bersama-sama memberikan pelayanan dan pendampingan kepada calon pengantin sekaligus PUS baru.

“Dari sisi catin dan PUS baru juga untuk menambah pengetahuan dan pemahanan tentang gizi, kesehatan dan khususnya bagaimana mencegah terjadinya kelahiran anak stunting,” kata dr. Hariyadi, Rabu (06/12/2023), di Banda Aceh.

Ia juga menuturkan, setelah diberikan pengetahuan, pelayanan kesehatan, satu hal penting lainnya ada mencatatkan data para calon pengantin dan pus ini ke dalam elsimil. Hal ini, menurutnya, dari sisi pendampingan sangat diperlukan agar para tim pendamping keluarga dapat melalukan pemantauan sejauh mana perkembangan intervensi yang diperlukan bagi catin baik berupa pendampingan, pelayanan kesehatan, fasilitasi rujukan atau bantuan sosial.

“Saat ini Elsimil (Elektronik Siap Nikah dan Hamil) tidak hanya digunakan untuk memantau calon pengantin, bahkan juga dapat digunakan untuk pemantauan kepada sasaran lainnya diantara ibu hamil, ibu pasca persalinan, serta baduta. KamI mohon untuk pengisian Elsimil ini mendapat dukungan dari berbagai pihak, karena data dari aplikasi ini dapat digunakan untuk berbagai pihak untuk intervensi lebih lanjut,” ungkapnya.

Ketua TP PKK Aceh, Ayu Marzuki saat memaparkan materi di depan sekira 100 pasang Calon Pengantin (Catin) dari Aceh Besar dan Kota Banda Aceh, PUS, dan Tim Pendamping Keluarga menjelaskan, stunting menyebabkan perkembangan otak yang tidak maksimal dan dianggap sebagai salah satu resiko diabetes hipertensi obesitas dan kematian akibat infeksi.

Pencegahan stunting, kata Ketua TP PKK Aceh, bisa dilakukan dari hulu dengan memastikan cukup usia menikah. Menurutnya, menikah usia anak salah satu penyebab lahir bayi stunting. Untuk itu ia meminta kepada Ibu hamil agar rutin memeriksa kesehatan di Posyandu.

“Stunting dapat disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk kekurangan gizi, infeksi, dan faktor lingkungan. Stunting merupakan kondisi gagal tumbuh yang diakibatkan kekurangan gizi pada seribu hari pertama kehidupan. Pencegahan dapat kita lakukan melalui intervensi di 1000 HPK sejak janin dalam kandungan hingga berusia dua tahun,” imbuhnya.

Pada periode ini, jelasnya, otak dan organ-organ tubuh lainnya berkembang dengan sangat pesat. Kekurangan gizi pada periode ini, jelasnya lagi, dapat menyebabkan gangguan pertumbuhan dan perkembangan otak, sehingga lahir anak stunting.

“Catin kita sangat perlu ilmu terkait hal ini, baik ilmu agama bagaimana membina keluarga yang sakinah mawaddah warrahmah, kesehatan reproduksi, pola asuh dan bagaimana menjadi orangtua, manajemen mengatur keuangan keluarga, psikologi, kesiapan mental. Untuk itu kami memiliki wacana membuat Sekolah Samara yang Insyaa Allah akan diluncurkan dalam waktu dekat ini, melibatkan pemuka agama, dokter kandungan, psikolog, dan lainnya,” tuturnya.

Kepala Perwakilan BKKBN Aceh, Safrina Salim, dalam laporannya mengatakan, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting telah menetapkan lima kegiatan strategis Rencana Aksi Nasional dalam pelaksanaan Percepatan Penurunan Stunting, diantaranya penyediaan data keluarga berisiko Stunting, pendampingan keluarga berisiko Stunting, pendampingan semua calon pengantin dan calon Pasangan Usia Subur, serta surveilans keluarga berisiko Stunting.

“BKKBN mengambil strategi percepatan penurunan stunting. Salah satu strategi yaitu membackup calon-calon ibu nanti penggabungan, calon-calon pengantin akan diberi edukasi, diberikan pelajaran, diberikan sosialisasi termasuk kegiatan hari ini adalah intruksi BKKBN pusat 12 provinsi prioritas,” kata Safrina.

Lanjut dia, sosialisasi ini cara memutuskan mata rantai stunting, pencegahan dari hulu, dimana calon-calon pengantin yang diberi bimbingan dan diperiksa kesehatan, tidak berkontribusi melahirkan anak-anak stunting. “Salah satu kontribusi yang terbesar terhadap stunting yaitu pernikahan usia anak. Calon ibu yang anemia dan kekurangan gizi kronis,” pungkasnya.

Sekitar 500 Catin, PUS, dan TPK di Kota Banda Aceh, Aceh Besar, Bireuen, dan Abdya melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pencegahan Stunting Melalui Peningkatan Gizi dan Kesehatan Calon Pengantin dan Pasangan Usia Subur. Diharapkan kegiatan yang telah dilaksanakan ini menjadi landasan dalam upaya pencegahan stunting, sesuai dengan Perpres Nomor 72 Tahun 2021 dan Peraturan BKKBN Nomor 12 Tahun 2021 mengamanatkan untuk menjadikan Calon Pengantin (Catin) sebagai sasaran intervensi sensitif dan spesifik dengan melakukan pemeriksaan kesehatan dan pendampingan kesehatan reproduksi dan edukasi gizi sejak tiga bulan pranikah. (b02)

  • Bagikan