BKPSDM Aceh Tamiang Diduga Batalkan Kelulusan 17 Peserta P3K

  • Bagikan
BKPSDM Aceh Tamiang Diduga Batalkan Kelulusan 17 Peserta P3K

Ada carut marut ‘benang kusut’ terkait testing Pegawaian Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K) Kesehatan Jabatan Fungsional (JF) di Aceh Tamiang. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Aceh Tamiang diduga membatalkan kelulusan 17 perserta P3K di bidang Tenaga Kesehatan (Nakes) yang sudah lulus testing tahun 2022.

Informasi yang dihimpun Waspada di Kabupaten Aceh Tamiang, adapun 17 peserta yang sudah lulus tetapi diduga dibatalkan oleh BKPSDM Aceh Tamiang yaitu, Irhamuddin Amd Kep, Zola Fitra Nanda, Dede Fitra Melda, Fitri Yanti, T. Febri Damayanti, Ogi Ouentoro, Ida Syahfitri, Syahfudin Putra, Juli Fitriani, Amd. Kep, Menti Fitria, Endang Safitri, Fitria YTuanda, Eka Hariyanti, Ahmad Fauzi, Faisal Abdillah, Benbella dan Rika Agustina.

Sementara tenaga kesehatan yang ikut testing di Kabupaten Aceh Tamiang persyaratannya berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Nomor :HK.01.03/F/2268/2022 Tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Verifikasi Penambahan Nilai Seleksi Kompetisi Teknis Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Kesehatan Pada Instansi Pusat dan Daerah Tahun 2022.

Peserta yang sudah lulus testing tersebut ketika mendaftar melengkapi semua dokumen persyaratan yang sudah ditentukan, termasuk SK sebagai tenaga honorer di bidang kesehatan. Setelah mengikuti testing bersama dengan peserta lainnya, ke-17 orang peserta tersebut termasuk sudah dinyatakan lulus pra sanggah.

Namun, informasi diperoleh Waspada peserta yang sebelumnya tidak lulus, lalu memasukan (upload) dokumen SK sebagai tenaga honorer yang sebelumnya ketika mendaftar belum dilengkapi dokumennya, sehingga nilai mereka yang sebelumnya rendah menjadi bertambah tinggi dan mengeliminasi 17 peserta yang sebelumnya sudah lulus.

Memasukkan berkas susulan tersebut dilakukan pada masa sanggah dan memang berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Nomor : HK.01.03/F/2268/2022 Tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Verifikasi Penambahan Nilai Seleksi Kompetisi Teknis Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Kesehatan Pada Instansi Pusat Dan Daerah Tahun 2022.

Pada Pasal 14, Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Pelamar PPPK JF Kesehatan, ayat (1) penambahan nilai kompetensi teknis diberikan bagi pelamar PPPK JF Kesehatan yang telah memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan ayat (2).

Sedangkan pada ayat (2), kriteria dan persentase penambahan nilai kompetensi teknis bagi pelamar PPPK Kesehatan adalah sebagai berikut: a. 35 % dari nilai kompetensi teknis paling tinggi yaitu sebesar 158 bagi pelamar PPPK JF Kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan dengan kriteria terpencil dan sangat terpencil sesuai registrasi Semester I dan II Tahun 2001.

Selain itu pada point b dinyatakan, 25 % dari nilai kompetensi teknis paling tinggi yaitu sebesar 113, bagi pelamar PPPK JF Kesehatan yang berusia 35 tahun pada saat mendaftar, berstatus nakes Non ASN, memiliki masa kerja paling singkat 3 tahun secara terus menerus dan melamar pada fasilitas kesehatan tempat bekerja saat ini.

Selain itu, pada poin c dinyatakan ada penambahan nilai 15 % dari nilai kompetensi teknis paling tinggi yaitu sebesar 68, bagi pelamar PPPK JF Kesehatan yang berstatus Nakes Non ASN, dan melamar pada fasilitas kesehatan tempat bekerja saat ini.

Kemudian ada juga penambahan nilai seperti yang dinyatakan pada point d dan e dari isi Surat Dirjend tersebut.

Tentu saja, hal tersebut dimanfaatkan oleh peserta yang sebelumnya dinyatakan tidak lulus pada pasa pra sanggah. Lalu pada masa sanggah mereka menggunakan haknya untuk memasukan dokumen yang lengkap, sehingga nilai mereka bertambah tinggi dan mengeliminasi peserta lainnya sehingga tidak lulus.

Dampak adanya upload SK dan dokumen lainnya pada masa sanggah, membuat 17 orang nakes yang sudah lulus itu tereliminasi dan mereka melaporkan persoalan tersebut kepada Komisi I DPRK Aceh Tamiang .

Pihak Komisi I DPRK Aceh Tamiang juga sudah memanggil pihak BKPSDM, Direktur RSUD Tamiang dan pihak terkait lainnya untuk Rapat Dengar Pendapat di DPRK Aceh Tamiang, Selasa (24/1).

“Ya sudah kami minta penjelasan terkait persolan ini,” tegas Ketua Komisi I, Miswanto kepada Waspada, Selasa (24/1).

Menurut Miswanto, pihaknya akan berangkat ke Jakarta untuk mempertanyakan hal tersebut kepada BKN Pusat. ”Dalam waktu dekat kami akan datang langsung ke BKN untuk meminta penjelasan dan mencari solusi terbaik agar tidak ada yang dirugikan dalam hal penerimaan P3 K,” tegas Miswanto.

Kadis BKPSDM Aceh Tamiang, Muhammad Mahyaruddin, S.Si melalui Kabid Perencanaan dan Pembinaan Pegawai , Yusroji, SH. MH ketika ditanya Waspada sebelumnya menyatakan, bukan pihak BKPSDM Aceh Tamiang yang membatalkan ke-17 orang itu tidak lulus, tetapi karena ada masa sanggah sehingga mereka yang sebelumnya lulus pra sanggah menjadi bergeser nilainya karena ada petunjuk teknis dari Dirjend Tenaga Kesehatan Nomor HK.01.03/F/2268/2022.

“Petunjuk teknis tersebut belakangan terbitnya dan sampai ke BKPSDM Aceh Tamiang, makanya terjadi penambahan nilai bagi peserta dan berubah rangkingnya, sehingga mereka yang lulus pra sanggah menjadi tidak lulus pada penilai akhir yang sudah final. BKN Pusat yang memutuskan, bukan BKPSDM Aceh Tamiang,” tegas Yusroji.

WASPADA.id/Muhammad Hanafiah

FOTO : Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRK Aceh Tamiang, BKPSDM dan Tenaga P3K yang sudah lulus dibatalkan tidak lulus, Selasa (24/1). Waspada/Muhammad Hanafiah

  • Bagikan