Bunuh Istri Gara-gara Menelepon Tengah Malam

  • Bagikan

GARA-GARA dibakar api cemburu, suami tega membunuh istrinya di Aceh. Kejadian itu terjadi di Desa Putoh Dua, Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur, Kamis (20/1) malam. Pembunuhan itu sempat menjadi perhatian publik dan perbincangan hangat dunia maya, karena pelaku MH, tergolong lanjut usia (lansia) yakni berusia 64 tahun.

“Pelaku atau suami membunuh korban atau istri karena cemburu dan tidak menjawab pertanyaan suami ketika ditemukan sedang menghubungi seseorang di belakang rumah, Kamis (20/1) sekira pukul 00:30,” ujar Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat SIK, MH, melalui Kasat Reskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono, SIK, Rabu (9/2).

Berdasarkan hasil penyidikan dan rekonstruksi yang dilakukan Senin (7/2), pelaku memperagakan 15 adegan dugaan pembunuhan terhadap Radiah, 49, warga Putih Dua, Pante Bidari, Aceh Timur. “Sebanyak 15 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi dugaan pembunuhan ini,” ujar Dizha.

Adegan kelima dan ketujuh terbukti pembunuhan diawali pelaku memukul dan menendang korban hingga jatuh. Namun dalam adegan sebelumnya terlihat pelaku awalnya mencari keberadaan pelaku sekira pukul 23:45. Bahkan ternyata Radiah ditemukan sedang menelpon seseorang di belakang rumah hingga terjadi perebutan handphone (HP).

“Setelah dianiaya, Radiah jatuh dan meninggal dunia di lokasi. Lalu pelaku menggendong jenazah istri dan dibawa ke belakang rumah. Lalu dihanyutkan ke sungai untuk menghilangkan jejak,” ujar Dizha, seraya mengaku, pembunuhan itu diduga munculnya rasa cemburu dari pelaku.

Atas perbuatannya melawan hukum, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 338 atau pasal 351 ayat 3 KUHPidana dan atau pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Dalam rekonstruksi itu hadir antara lain pihak kejaksaan yakni Harry Arfan, SH,MH, dan M. Iqbal Zakwan, SH,MH. “Tujuan dari rekonstruksi adalah untuk mendapatkan gambaran yang jelas tentang terjadinya suatu tindak pidana,” kata Harry Arfan.

Selain itu, lanjutnya, rekonstruksi juga untuk menguji kebenaran dari keterangan tersangka maupun saksi yang ada, sehingga dapat diketahui benar tidaknya tersangka melakukan tindak pidana seperti yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). “Mudah-mudahan hal yang sama tidak terulang di masa yang akan datang,” demikian Harry Arfan. WASPADA/M. Ishak/F

  • Bagikan