Diancam Bunuh, Seorang Anak Jadi Pemuas Nafsu Ayah Tiri Bertahun-tahun

  • Bagikan
Ilustrasi
Ilustrasi

SINGKIL (Waspada): Seorang anak di Aceh Singkil harus pasrah menjadi pemuas nafsu bejad ayah tirinya selama bertahun-tahun, hingga memasuki usia remaja.

Peristiwa ini terungkap setelah korban Bunga (nama samaran) yang sudah memasuki usia 12 tahun dan berani melaporkan kejadian tersebut kepada ibu kandungnya, meski sudah sempat diancam bunuh oleh ayah tirinya tersebut.

Kapolres Aceh Singkil, AKBP Suprihatiyanto, SIK melalui Kasi Humas Iptu Eska A. Simangunsong, SH kepada Waspada Selasa (2/4/2029) mengatakan, Polisi telah melakukan penahanan terhadap pria yang diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak tirinya.

Kejadian ini terjadi di Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil dan baru terungkap, Senin, 01 Maret 2024.

“Pelaku yang merupakan orang tua tiri korban telah ditangkap dan ditahan berdasarkan laporan dari ibu kandung korban, di SPKT Polres Aceh Singkil pada Jumat, 29 maret 2024,” terang Eska.

Berdasarkan Laporan Polisi oleh ibu korban, Polisi langsung bergerak cepat untuk melakukan permeriksaan terhadap korban dan beberapa saksi.

Setelah mendapatkan beberapa bukti permulaan yang cukup, Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh singkil menetapkan J, 40, sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan.

Dari hasil keterangan korban, peristiwa itu terjadi pada Jumat, 29 Maret 2024, sekitar pukul 13:30 WIB. Peristiwa itu terjadi di rumah pelaku di Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil. Saat itu pelaku J baru pulang mencari berondolan dan menyuruh korban untuk membersihkan karung.

Kemudian korban masuk ke dalam rumah dan merapikan sepatu yang ada di dalam rumah. Setelah itu pelaku J memberikan uang Rp2000 kepada korban, dan lantas pergi beranjak mandi.

Setelah selesai mandi, pelaku keluar dari kamar mandi dengan menggunakan handuk tanpa baju dan berdiri disamping kulkas. Pada saat itu korban lewat di depan pelaku, dan dipanggil oleh korban. Selanjutnya pelaku melakukan aksi bejatnya tersebut terhadap korban di ruang tamu.

Lebih lanjut Eska menjelaskan, pelaku melakukan perbuatan bejat tersebut pada saat keadaan rumah kontrakannya dalam keadaan kosong dan sepi, dan saat isterinya sedang berada diluar.

Tak hanya itu, menurut pengakuan korban pelaku juga melakukan perbuatan tersebut bukan hanya sekali, namun pelaku telah melakukan perbuatan bejatnya ini sejak korban masih duduk di kelas 1 Sekolah Dasar (SD) sekitar 6 tahun lalu, dan saat masih berdomisili di Meulaboh sampai pindah ke Aceh Singkil. Dan korban baru berani melaporkan peristiwa itu pada 29 Maret 2024 setelah berusia 12 tahun.

Korban terpaksa menuruti kemauan pelaku karena sering diancam akan dibunuh jika tidak mau melayani apalagi memberitahukannya kepada ibu kandungnya. “jika tidak mau melayani korban dan ibunya diancam akan bunuh, maka dia terpaksa menuruti ,” ucap Eska

Kasi Humas mengatakan, bahwa pihak kepolisian akan melakukan penyidikan perkara ini sampai tuntas dan memastikan pelaku harus mendapat hukuman yang setimpal dengan ketentuan hukum dan undang– undang yang berlaku di Indonesia. Selain itu, Polres Aceh Singkil juga akan memberikan perlindungan dan pendampingan kepada korban agar mendapat pemulihan secara psikologis.

Kasus yang telah mengejutkan masyarakat Aceh Singkil ini telah menjadi peringatan bagi semua pihak untuk lebih waspada terhadap tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak. Kepolisian Resor Aceh Singkil juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap anak agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat, pungkas Eska. (B25)

  • Bagikan