Diduga Dirudapaksa Empat Pria, ABG Hamil 5 Bulan

- Aceh
  • Bagikan

LANGSA (Waspada): Diduga dirudapaksa empat pria di sebuah rumah di Gampong Meutia, Kecamatan Langsa Kota, anak baru gede (ABG) berusia 14 tahun, hamil lima bulan, Jumat (24/6).

Dalam laporan polisi Nomor : LP/98/VI/2022/SPKT/Polres Langsa/Polda Aceh, tanggal 23 Juni 2022, tentang pemerkosaan dan atau pelecehan seksual (rudapaksa), seorang ibu rumah tangga berinisial MR, 44, warga Langsa melaporkan anaknya di bawah umur yang duduk di bangku Sekolah Menegah Pertama (SMP) dirudapaksa dan hamil lima bulan.

Menurut orangtua korban, anaknya yang berumur 14 tahun adalah salah seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Langsa, menjadi korban rudapaksa yang dilakukan oleh empat pria secara bergilir.

Kejadian berawal, dari pesan singkat yang diterima via WhatsApp yang dikirim oleh A, mengajak untuk bertemu pada bulan Februari 2022 lalu. Ketika itu A mengajak untuk bertemu, sebelumnya mengimingi akan membelikan baju baru kepada korban.

Selanjutnya, sekira pukul 22:00 mereka berempat F, S, A dan korban bertemu di Gampong Mutia, Kecamatan Langsa kota dan dibawa ke salah satu rumah di gampong setempat.

Setibanya di dalam rumah korban langsung dirudapaksa secara bergiliran oleh ketiga pemuda yakni F, S dan A. Usai lakukan aksi bejat itu, kemudian ketiga pemuda tersebut membawa korban ke rumah lainnya yang dihuni oleh pria dewasa, berdekatan dengan lokasi rumah dimana korban rudapaksa pertama kalinya. Setelah itu korban diantar pulang oleh pelaku.

“Pihaknya sudah melaporkan kepada aparat gampong, namun hingga kemarin Rabu, 21 Juni 2022 pihak keluarga sama sekali belum mendapatkan kabar terkait tindak asusila tersebut. Sementara anak saya dalam keadaan hamil lima bulan. Oleh karena itu saya membuat laporan polisi,” tukasnya.

Kasat Reskrim Polres Langsa, IPTU Imam Aziz Rachman STK, SIK yang dikonfirmasi wartawan terkait kasus rudapaksa tersebut membenarkan telah menerima laporan tersebut.

“Benar kita telah menerima laporannya Nomor : LP/98/VI/2022/SPKT/Polres Langsa/Polda Aceh, tanggal 23 Juni 2022, tentang pemerkosaan dan atau pelecehan seksual (rudapkasa) dan akan segera kami tindak lanjuti,” tandasnya singkat. (b13)


  • Bagikan