Dosa Pelaku Pencurian ‘Diampuni’

  • Bagikan

TIDAK selalu kasus pidana harus diselesaikan lewat jalur hukum. Upaya mediasi dengan mengedepankan sisi kemanusiaan bisa menjadi win-win solution. Si pelaku yang melakukan pencurian juga sujud syukur, karena dosa yang diperbuatnya benar-benar diampuni tuan rumah.

Mediasi itu dilakukan polisi di Polres Aceh Timur dalam menyelesaikan kasus pencurian yang menyasar rumah anggota Polri yang berdinas di Polres Aceh Timur. Pelaku berinisial DK, warga Gampong Meunasah Krueng, Peudawa, Aceh Timur.

Setelah ditangkap karena dosanya mencuri, lalu digunakan untuk pemeriksaan. Namun selama pemeriksaan dia selalu menunduk di depan penyidik. DK terlihat gemetar saat penyidik mengajukan beberapa pertanyaan.

DK tampak sangat ketakutan, apalagi ketika membayangkan nasib keluarganya ke depan setelah DK dipenjara akibat perbuatannya melakukan pencurian di rumah Bripka Fery Fadli, Rabu (9/3) lalu.

Pencurian itu diketahui korban pagi setelah bangun tidur, dimana saat itu Fery Fadli melihat lantai rumahnya terdapat telapak kaki penuh lumpur. Selain itu ruang tengah juga terlihat berantakan. Setelah mengecek isi dalam rumah, polisi berpangkat Bripka itu mengaku memprediksi tidak ada barang yang hilang.

Tetapi saat mengambil seragam dinas yang digantung, isi saku celananya sebesar Rp800 ribu sudah raib. Setelah lepas dinas, Bripka Feri Fadli membuat Laporan Polisi (LP) di SPKT Polres Aceh Timur, terkait kejadian pencurian yang terjadi di rumahnya.

Nah, setelah didalami dan diselidiki ternyata pencurian itu diduga dilakukan DK, sehingga polisi mengamankan DK di rumahnya, Sabtu (12/3). Mengetahui pelaku pencurian di rumahnya tertangkap, Bripka Feri Fadli, mendatangi Unit Pidum Satreskrim Polres Aceh Timur untuk melihat pelakunya.

Setelah melihat dan motif pelaku melakukan pencurian itu, Bripka Fery Fadli, yang semula akan melanjutkan perkara tersebut berubah dan memutuskan untuk mencabut laporannya dan memutuskan kasus ini diselesaikan melalui langkah restorative justice.

Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat SIK melalui Kasat Reskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono, SIK, Kamis (24/3) menjelaskan, kasus itu menjadi perhatian pihaknya, karena Bripka Feri Fadli memberikan pemaafan dan ‘pengampunan’ terhadap DK sebagai pelaku pencurian di rumahnya.

“DK mencuri karena kebutuhan keluarganya, apalagi anak-anaknya masih kecil. Jadi, atas dasar kemanusiaan maka kami menyelesaikan kasus ini dengan restorative justice atau diselesaikan secara kekeluargaan,” ujar Dizha.

Kendati demikian, DK kita wanti-wanti juga agar tidak mengulanginya kesalahan yang sama di kemudian hari. “Petugas kita sudah melihat langsung kondisi rumah dan kehidupan keluarga DK. Muda-mudahan kasus yang sama tidak terulang,” pungkas Dizha.

Dalam penyelesaian kasus itu ikut disaksikan aparat desa setempat, Bripka Fery Fadli (korban) dan juga DK yang saat ini masih menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Aceh Timur. “Setelah mendapat kemaafan dan perkaranya dicabut, lalu baju tahanan DK kita buka dan DK kita antar ke keluarganya,” kata Dizha.

Kasat Reskrim itu mengatakan, upaya restorative justice dilakukan karena merupakan salah satu Program Prioritas Kapolri (PPK) sesuai implementasi dari PPK program 6 giat 24 aksi 84, dimana penyelesaian masalah diluar pengadilan untuk memberikan keadilan dan manfaat yang lebih umum ke masyarakat.

“Sejak Januari hingga saat ini, Polres Aceh Timur telah melakukan restorative justice sebanyak 12 kasus,” demikian Dizha. —WASPADA/M. Ishak/F

.

  • Bagikan