DPRA Harus Kawal Pelaksanaan Pergub Kurikulum Muatan Lokal

  • Bagikan

LANGSA (Waspada): Pergub Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kurikulum Muatan Lokal Aceh yang telah diundangkan 22 Maret lalu sampai sekarang belum tampak ada keseriusan dalam penyelengaraannya.

Padahal tujuan Pergub tersebut sangat mulia, yakni untuk mencapai pendidikan nasional yang Islami sesuai keistimewaan Aceh dalam bingkai Syariat Islam sekaligus juga untuk penyempurnaan pelaksanaan UUPA dalam bidang pendidikan.

Diharapkan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) harus terus mengawal penyelenggaraan Pergub tersebut pada satuan pendidikan SMA dan SMK yang menjadi kewenangan Pemerintah Aceh.

Demikian antara lain kesimpulan diskusi singkat antara Lembaga Peduli Pendidikan (LPP) dan MAA Langsa dengan mantan Kadis Pendidikan Aceh Drs Laisani, MPd dalam satu pertemuan tanpa rencana di Beuereunuen, Sabtu (9/10).

Menurut Laisani yang ikut terlibat langsung saat proses Pergub itu dibuat, bila dijalankan dengan benar Pergub itu akan menjadi penyebab ke depan lahirnya generasi yang dapat dibanggakan di Aceh.

Meskipun hanya mengambil waktu selama dua jam per minggu, kata dia, tetapi lima mata pelajaran yang sangat dibutuhkan para siswa seluruhnya sudah terakomodir.

Tetapi pelaksanaannya benar-benar harus dilaksanakan sesuai dengan aturan, tidak boleh hanya sekedar formalitas, misalnya sekadar diintegrasikan dalam pelajaran yang sudah ada, demikian Laisani. (b12)

Keterangan Foto : Mantan Kadis Pendidikan Aceh, Drs H Laisani, sedang berdiskusi dengan Pimpinan LPP, Ilhafa dan Ketua MAA Langsa Drs H Mursyidin Budiman di sebuah tempat dalam kebun milik Laisani di Beuereunuen, Sabtu (9/10) (Waspada / Ibnu Sa’dan)

  • Bagikan