Dua Terdakwa Kasus BPRS Kota Juang Dituntut Enam Tahun Penjara

- Aceh
  • Bagikan
Dua Terdakwa Kasus BPRS Kota Juang Dituntut Enam Tahun Penjara

BIREUEN (Waspada): Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen membacakan tuntutan pidana terhadap masing-masing terdakwa yaitu Z, Y, 6 tahun penjara, kasus dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal Pemkab Bireuen pada PT BPRS Kota Juang, di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Kamis (18/4).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Jadi, kepada Waspada Jumat (19/4) mengatakan, sidang tersebut dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bireuen Siara Nedy dengan agenda membacakan tuntutan terhadap terdakwa Z, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1, jo pasal 18 ayat 1, huruf a dan b, ayat 2 dan 3, Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo. Pasal 64 ayat 1, KUHPidana.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Z dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa segera ditahan dan membayar denda sebesar Rp1.000.000.000,00, subsidair 3 bulan kurungan,” sebutnya.

Dua Terdakwa Kasus BPRS Kota Juang Dituntut Enam Tahun Penjara
Kajari Bireuen Munawal Hadi, Jumat (19/4). Waspada/Fauzan

Sedangkan terdakwa Y terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 huruf a dan b, ayat 2 dan 3 Undang Undang nomor 31 tahun 1999. tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo. Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Y terbukti dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa segera ditahan dan membayar denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) subsidair 3 bulan kurungan,” jelas Munawal.

Untuk itu, dibebani kepada terdakwa Y untuk membayar Uang Pengganti (UP) senilai Rp1.074.610.792,69, jika terdakwa tidak membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud maka dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan, yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apabila tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Sementara, terdakwa KH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Sesuai diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo pasal 18 ayat 1, huruf a dan b, ayat 2 dan 3 Undang Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

“Pidana terhadap terdakwa KH penjara selama 3 tiga tahun 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah tetap terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp1.000.000.000,00, subsidair 3 bulan kurungan,” terang Kajari Bireuen.

Terdakwa KH juga dibebani untuk membayar UP senilai Rp4.230.200, jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apabila tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim H. Hamzah Sulaiman, SH dan H. Harmi Jaya, SH, R. Dedi Harryanto, SH.,M, Hum masing-masing selaku hakim anggota. (czan).

  • Bagikan