Edar Sabu, Dua Warga Atim Diringkus

- Aceh
  • Bagikan

IDI (Waspada): Anggota Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Timur, menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Rabu (21/9). Penangkapan dilakukan di dua tempat berbeda di wilayah hukum Polsek Peureulak.

Kedua tersangka yakni KA, 35, warga Kecamatan Peureulak, Aceh Timur. Dia ditangkap di Desa Paya Meuligoe, Kecamatan Peureulak, sekira pukul 17:00. Lalu tersangka NI, 26, warga Kecamatan Peureulak, Aceh Timur. Dia ditangkap sekira pukul 17:30 di Desa Tanah Rata, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur.

Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah SIK, melalui Kasat Narkoba AKP Novrizaldi SH, kepada Waspada, Jumat (23/9) menjelaskan, penangkapan kedua tersangka dilakukan setelah anggota Satres Narkoba mendapatkan informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika.

“Anggota kami melakukan penangkapan pertama pada pelaku KA. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket plastik putih bening berisikan kristal putih bening yang diduga narkotika jenis sabu berukuran sedang seberat 100 gram yang disimpan di kantong celana sebelah kanan,” katanya.

Dijelaskan, ketika dilakukan interogasi tersangka KA diakui bahwasanya narkotika jenis sabu tersebut diterima dari tersangka NI. “Selanjutnya dilakukan pencarian terhadap NI yang saat itu sedang menunggu uang hasil penjualan sabu dari KA, sehingga polisi langsung menangkap NI,” timpa Novrizaldi.

Atas perbuatannya, lanjut Kasat Narkoba, kedua pelaku dipersangkakan pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2) jo 132 ayat ( 1) dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun penjara. “Kedua tersangka dalam pemeriksaan penyidik,” demikian AKP Novrizaldi. (b11).

  • Bagikan