Formasi Penerimaan Calon PPPK Di Agara Terancam Gagal

- Aceh
  • Bagikan
Formasi Penerimaan Calon PPPK Di Agara Terancam Gagal
Ketua IPK Agara, dr. Pandi Sikel. Waspada/Seh Muhammad Amin

KUTACANE (Waspada): Formasi penerimaan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2024 di Kabupaten Aceh Tenggara (Agara) kini terancam gagal.

Isu itu mulai menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat luas saat ini di bumi Sepakat Segenep, gagalnya formasi penerimaan calon PPPK untuk jatah Agara dengan dalih tidak adanya kemampuan dana alokasi umum Pemkab Aceh Tenggara.

Menyikapi isu tersebut, sekitar seribuan masyarakat Aceh Tenggara akan melakukan aksi berunjuk rasa ke kantor bupati dan DPRK setempat dalam waktu dekat ini atas kekecewaan mereka dikarenakan nama-nama mereka telah diusulkan dan ditetapkan oleh Menpan RB guna mengikuti formasi penerimaan calon PPPK anggaran tahun 2024 ini akhirnya isap jempol belaka.

Ketua IPK Agara, dr Sikel Pandi kepada Waspada.id, saat dimintai tanggapannya mengenai gagalnya penerimaan calon PPPK Sabtu (20/4) mengatakan turut prihatin dan siap maju terdepan membela memperjuangkan nasib ratusan masyarakat Agara.

Padahal kata dia, sesuai data, ratusan masyarakat Aceh Tenggara telah diusulkan nama-namanya mengikuti penerimaan Calon PPPK dan sudah ditetapkan oleh Menteri PANRB nomor B/1006/M.SM.01.00/2024 Tanggal 13 Maret 2024, hal persetujuan Prinsip Kebutuhan Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara tahun anggaran 2024.

Menurut data persetujuan prinsip kebutuhan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemkab Aceh Tenggara tahun anggaran 2024, calon PPPK tenaga guru 42 orang, CPNS tenaga kesehatan 20 orang, tenaga kesehatan untuk calon PPPK sebanyak 58 orang, tenaga teknis untuk CPNS 60 orang, tenaga teknis calon PPPK berjumlah 80 orang dengan total 980 orang.

Menurut dr Pandi Sikel, formasi ini salah satu untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Aceh Tenggara bayangkan di Aceh Tenggara tidak ada lapangan kerja lewat perusahaan -perusahaan malah beredar informasi yang tidak sedap bahwa Pj Bupati Aceh Tenggara gagalkan lowongan khusus formasi calon PPPK dengan dalih tidak adanya kemampuan anggaran.

Hal ini menurut dr Pandi Sikel, alasan tidak adanya kemampuan anggaran pemkab ini tidak masuk akal. “Simpang siur informasi ini membuat masyarakat gelisah dan mereka mengaku sangat kecewa, jika tidak mampu memimpin Aceh Tenggara lebih baik Pj Bupati mundur saja atau hengkang dari Aceh Tenggara,” ungkapnya.

Sementara, ratusan petugas Satpol PP non ASN mengatakan, Satpol PP adalah ujung tombak untuk menegakkan peraturan daerah, dari 800 orang disetujui Manpan RB kabarnya hanya 10 0rang disetujui oleh Pj Bupati Agara kian menyedihkan kata mereka, padahal keberadaan personel satpol PP sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban, sekaligus melindungi termasuk menegakkan hukum khususnya yang menyangkut peraturan daerah.

Mereka menjelaskan bahwa posisi Satpol PP berbeda dengan personel Polri. Korps Bhayangkara lebih pada pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dan membina masyarakat sekaligus menegakkan hukum positif. Sementara itu, Satpol PP lebih pada penegakan peraturan daerah. Namun mereka berharap agar Pj Bupati Aceh Tenggara menyetujui formasi penerimaan calon PPPK yang sudah disetujui ManpanRB tersebut.

Sementara, Kepala BKPSDM Agara, Masudin saat dikonfirmasi Waspada.id, Sabtu (20/4) soal isu terancam gagal Formasi penerimaaan calon PPPK untuk Aceh Tenggara membenarkan isu tersebut karena kemampuan DAU tidak mencukupi. “Yang ada untuk Agara formasi calon PNS sebanyak 80 orang,” sebutnya.

Gagalnya formasi penerimaan calon PPPK tersebut melalui rapat yang digelar kemarin, hadir diantaranya, Pj. Sekda, Asisten I, Asisten III, Kabag. Ortala, Inspektur Inspktorat dan Ka. BPKD, diakuinya sebelum gaji untuk PPPK tidak dibebani dari DAU namun rapat trakhir di Jakarta akhirnya gaji untuk PPPK dari dana DAU. “Jika dana DAU kita gunakan maka tidak ada lagi rutin kantor pun dan pertimbangan inilah sehingga hasil rapat memutuskan formasi penerimaan calon PPPK digagalkan. Soal formasi penerimaan calon PPPK coba konfirmasi PLT kepala Badan pengelolaan keuangan daerah atau Pj Sekda,” sebutnya. (cseh)

  • Bagikan