Gerakan Aksi Umat Islam Atam Kutuk Pernyataan Menag

  • Bagikan

KUALASIMPANG (Waspada): Gerakan Aksi Umat Islam Kabupaten Aceh Tamiang (Atam) mengutuk pernyataan Menteri Agama (Menag) RI, Yaqut yang menganalogikan suara azan dengan suara gonggongan suara anjing.

Pengamatan Waspada, Jumat (4/3) sore, Gerakan Aksi Umat Islam datang ramai mengeruduk Kankemenag Kabupaten Atam dan menggelar demo di kantor tersebut.

Tampak aparat dari Polres Atam yang berjaga di halaman dan pintu masuk ke Kankemenag sempat melarang para pendemo agar jangan masuk ke halaman Kanemenag, sehingga pendemo berorasi di depan pintu pagar halaman kantor tersebut.

Namun, setelah pengunjuk rasa berjanji tidak akan anarkis, sehingga aparat polisi mengizinkan pendemo masuk untuk berorasi di halaman depan pintu masuk Kankemenag Atam dan disambut dengan ramah oleh Kakankemenag Kabupaten Atam, Fadli.

Para pendemo berorasi menyampaikan petisi berisi mengutuk keras pernyataan Menag Yaqut tentang menanalogikan suara azan dengan suara gonggongan suara anjing.

Selain itu, pendemo juga dalam petisinya mohon agar dicabut Surat Edaran Menang RI Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara Masjid dan mushola.

Pendemo juga dalam petisinya mendesak Yaqut untuk meminta maaf atas pernyataan yang penuh kontroversi tersebut pada seluruh umat Islam.

Bukan itu saja, pendemo dalam petisinya itu juga meminta Presiden RI untuk mencopot Yaqut dari Menag RI.

Pendemo juga meminta Gubernur Aceh segera mencopot Kakanwil Kemenag Provinsi Aceh karena tidak menghargai dan mengindahkan kekhususan Aceh dan meminta Pemerintahan Aceh untuk menolak Surat Edaran Menag RI Nomor 5 Tahun 2022.

Pengunjuk rasa juga dalam petisinya meminta kepada Pemkab Atam untuk tidak menjalankan Surat Edaran Menag RI Nomor 5 Tahun 2022 dengan pernyataan sikap dari Pemkab Atam untuk tidak menjalankan Surat Edaran tersebut.

“Apabila tuntutan kami ini tidak dipenuhi,maka kami akan datang lagi dengan jumlah massa yang lebih banyak,” ancam Khairul, salah seorang pendemo dalam orasi yang disampaikan secara bergantian di halaman kantor tersebut.

Selanjutnya menyerahkan petisi tersebut kepada Kakankemenag Atam, Fadli dan menanggapi tuntutan dari pendemo itu Fadli menyatakan dirinya tidak bisa memutuskan sendiri tentang isi tuntutan dari pendemo, tetapi tuntutan dari pendemo harus dirinya berkoordinasikan dengan Pemkab Atam.

Setelah mendengar penjelasan dari Kakemenag Kabupaten Atam, jelang Shalat Ashar, para pendemo dengan tertib dan tanpa adanya anarkis membubarkan diri meninggalkan halaman Kankemenag Atam. (b14)

  • Bagikan