Hendak Edarkan Sabu, Residivis Kembali Ditangkap

- Aceh
  • Bagikan
Tersangka MGA yang ditangkap Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa saat hendak mengedarkan 5,11 gram sabu, Senin (22/4). Waspada/dede
Tersangka MGA yang ditangkap Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa saat hendak mengedarkan 5,11 gram sabu, Senin (22/4). Waspada/dede

LANGSA (Waspada): Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa meringkus seorang residivis sabu berinisial MGA, 36, wiraswasta, warga Jalan T. Chik Tunong, Gp. Jawa Tengah, Kecamatan Langsa Kota di pinggir jalan di Gp. Simpang Kebun, Kecamatan Langsa Timur saat hendak mengedarkan 5,11 gram sabu.

Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, SIK. SH. MH melalui Kasat Resnarkoba, AKP Mulyadi, SH. MH, Senin (22/4) mengatakan, penangkapan tersangka MGA berawal dari informasi dari masyarakat bahwa di Kecamatan Langsa Timur marak terjadinya transaksi jual beli narkotika jenis sabu dan sudah meresahkan masyarakat setempat.

Kemudian anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa melakukan penyelidikan di daerah yang dimaksud. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, terlihat MGA di pinggir jalan Gp. Simpang Kebun, Kecamatan Langsa Lama hendak mengedarkan sabu, namun berhasil diamankan.

Lanjut Kasat Resnarkoba, saat akan dilakukan penangkapan, tersangka sempat berusaha melarikan diri sambil menjatuhkan satu paket sabu ke tanah, namun oleh petugas dapat diamankan beserta barang-bukti tersebut di atas.

“Tersangka merupakan residivis dalam kasus yang sama, sebelumnya pada tahun 2021 ianya divonis oleh Pengadilan Negeri Langsa selama 4,4 tahun penjara, kemudian menjalani masa hukuman di Lapas Kelas II B Langsa. Selanjutnya Tersangka dan barang-bukti dibawa ke Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut,” tandas Kasat Resnarkoba.(b13)

  • Bagikan