Inspektorat Aceh Singkil Akan Audit Dugaan Pembangunan Puskesmas Tidak Sesuai Spesifikasi

  • Bagikan

SINGKIL (Waspada): Ada tiga bangunan Puskesmas masing-masing bernilai Rp2 miliar lebih di Aceh Singkil yang diduga tidak sesuai spesifikasi dalam kontrak pekerjaannya.

Diantaranya pekerjaan Pembangunan dan Rehabilitasi Puskesmas Singkohor yang pekerjaannya telah melanggar Peraturan Presiden (Perpres) No 12 tahun 2021 perubahan dari Perpres No 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

Lantaran pekerjaannya telah melebihi batas waktu kontrak 15 Desember 2021, dan melakukan dua kali perpanjangan waktu 50 hari kerja. Bahkan sampai hari ini pekerjaan masih berlangsung.

Selain itu pekerjaan pembangunan Puskesmas Singkil, yang diduga pekerjaan pemasangan HPL tidak sesuai spesifikasi dalam kontrak kerja.

Kemudian pembangunan Puskesmas Kuta Tinggi Kecamatan Simpang Kanan yang baru diserah terimakan pekerjaan sudah mengalami retak di dinding dibeberapa titik.

Inspektur Inspektorat melalui Sekretaris Fajri Syamsul dikonfirmasi Waspada diruang kerjanya, Jumat (4/2) menyebutkan, Inspektorat berhak melakukan audit jika ada dugaan proyek yang tidak sesuai spesifikasi dalam kontrak kerja.

Baik pekerjaan proyek APBK, APBA, DAK maupun mega proyek dari pusat berhak dilakukan audit.

Sejauh ini katanya pihaknya telah melakukan audit probity yakni pekerjaan proyek RSUD Aceh Singkil dan Jalan Sebatang serta beberapa kegiatan lain.

Kendati Fajri belum mengetahui persis apakah proyek pekerjaan Puskesmas sudah dilakukan audit atau belum karena ada tim yang menangani pekerjaan itu.

Kendati untuk melakukan audit atau probity audit, pihaknya harus menunggu perintah atasan dan turun surat perintah tugas (SPT) untuk pengawasan kelokasi. “Jika SPT sudah keluar baru kita bisa main,” ucapnya.

Dijelaskannya, probity audit dilaksanakan sebagai penilaian (independen) untuk memastikan bahwa proses pengadaan barang/jasa telah dilaksanakan secara konsisten sesuai dengan prinsip penegakan integritas, kebenaran, dan kejujuran dan memenuhi ketentuan perundangan berlaku yang bertujuan meningkatkan akuntabilitas penggunaan dana sektor publik.

Hal mendasari diterbitkannya pedoman probity audit yaitu untuk mendorong peran dan fungsi APIP dalam Prevent, Deter dan Detect sebagai Early Warning System atas proses pengadaan barang dan jasa; serta dalam rangka peningkatan kualitas akuntabilitas keuangan negara melalui pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

Dijelaskannya, dalam Pasal 116 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010, Kementerian/Lembaga/Institusi dan Pemerintah Provinsi/Pemerintah Kabupaten/Kota diwajibkan melakukan pengawasan terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Unit Layanan Pengadaan (ULP), termasuk pengawasan mengenai pelaksanaan swakelola dan penggunaan produksi dalam negeri. Pengawasan dilakukan antara lain membuat sistem pengawasan intern atas pengadaan barang/jasa termasuk menugaskan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) untuk melakukan audit pengadaan barang/jasa.

Ketentuan mengenai APIP diatur pula pada pasal 1 butir 11 Perpres Nomor 54 Tahun 2010, bahwa APIP adalah aparat yang melakukan pengawasan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi (K/L/D/I).

Kedua ketentuan tersebut sejalan dengan ketentuan pasal 47 dan 48 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah bahwa APIP harus melakukan pengawasan intern atas penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah termasuk akuntabilitas keuangan negara.

Lebih lanjut, pengawasan intern adalah seluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan tata pemerintahan yang baik.

“Salah satu upaya untuk meningkatkan peran APIP dalam melakukan pengawasan adalah melaksanakan audit selama proses pengadaan barang/jasa berlangsung (real time) yang disebut probity audit,” terang Fajri. (b25)

  • Bagikan