Kadisdikbud Langsa: Sekolah Dilarang Memungut Apapun Ke Peserta Didik

  • Bagikan

LANGSA (Waspada): Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Langsa, Dra Suhartini, MPd, Senin (10/10) menegaskan, semua sekolah pada wilayah kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan se Kota Langsa tingkat TK, SD dan SMP Negeri/Swasta dilarang melakukan pungutan apapun kepada peserta didik.

Hal itu diutarakan Kadisdikbud Kota Langsa, menyikapi masih adanya sekolah yang melakukan pungutan kepada peserta didik berkedok sedekah Jumat.

Terkait itu, pihaknya telah mengeluarkan surat pada tanggal 25 Juli 2022 yang ditujukan kepada semua sekolah pada wilayah kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan se Kota Langsa tingkat TK, SD dan SMP Negri/swasta, prihal larangan semua sekolah agar jangan melakukan pungutan pada peserta didik dengan alasan dan dalih apapun itu.

Akan tetapi, lanjutnya, masih ada juga sekolah yang membandel dan meminta uang kepada peserta didik dengan dalih sedekah setiap hari Jumat. Kemudian, uang yang dikumpulkan tersebut digunakan untuk kepentingan membayar jasa dan belanja keperluan sekolah, meliputi ongkos membersihkan mushala, ongkos bentang tikar, ongkos bersihkan bak air, membeli sapu dan sebagainya.

“Padahal semua kebutuhan keuangan untuk kegiatan tersebut sudah ditampung pada dana BOS pada masing-masing sekolah,” ujar Kadisdikbud Kota Langsa.

Diutarakan Suhartini lagi, pengutipan pada peserta didik yang dilakukan oleh sekolah terstruktur dan masif dengan dalih sedekah oleh sekolah itu tidak memiliki dasar hukum. “Oleh karena itu, bila ada kepala sekolah atau guru yang masih melakukan perbuatan yang tidak terpuji tersebut akan saya tindak tegas, dan kalau cukup unsurnya juga akan kami bawa ke jalur hukum (pidana),” tegasnya.

Padahal, sambung Suhartini lagi, pemerintah telah memberikan semua biaya untuk operasional yang cukup, setiap sekolah akan diberikan dana BOS besarnya sesuai dengan jumlah murid, tapi kenapa mesih melakukan kutipan pada anak-anak dengan dalih sedekah setiap hari Jumat.

“Akibatnya ada anak tidak sekolah, karena malu tidak punya uang untuk membayar pada guru yang mengkoordinir sedekah itu. Ini sangat disayangkan,” urainya.

Mirisnya lagi, ketika Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melarang perbuatan tidak terpuji tersebut, ada oknum yang membuat opini menarasikan di media massa, seakan-akan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Langsa melarang peserta didik untuk bersedekah serta menuduh terkontaminasi pemikiran kapitalis yang seolah-olah anti sedekah. Padahal semua sudah termaktub dalam dana BOS untuk semua kegiatan sekolah.

“Cobalah berpikiran positif dan berikanlah pengajaran kepada peserta didik agar berprilaku santun gemar bersedekah pada anak yatim dan fakir miskin, tapi jangan guru yang koordinir minta sedekah pada anak didik setiap Jumat. Itu namanya perbuatan memalukan sekolah, kok minta sedekah pada murid. Boleh kita kumpul sumbangan pada anak-anak, saat ada kemalangan dan musibah, seperti ada anak yang sakit atau keluarganya tertimpa musibah, sebagai bentuk menanamkan rasa kepedulian siswa terhadap sesamanya, tutup Suhartini.(b13)

  • Bagikan