Kadiskes Aceh Tenggara Terbitkan Surat Larangan Penjualan Sirop

  • Bagikan
Kadiskes Aceh Tenggara Terbitkan Surat Larangan Penjualan Sirop

KUTACANE (Waspada): Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Aceh Tenggara menerbitkan surat imbauan larangan sementara, untuk penjualan sirup pada pengelola sarana pelayanan kefarmasian pelayanan kesehatan.

Imbaun tersebut disampaikan Kadis Kesehatan, Marlina SKM.M.KM, nomor 440/619/Dinkes-Agr/X/2022, tanggal 19 Oktober yang ditujukan kepada pemilik atau pengelola apotek dan toko obat, menyikapi Surat Edaran Kemenkes RI Nomor : SR.05/III/3461/2022 terkait perintah stop penjualan obat sirop sementara.

Dalam Surat Edaran Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI tanggal 18 Okyober 2022 tersebut, terang Marlina kepada Waspada, Kamis (20/10) , dimuat tentang kewajiban penyelidikan Epidemiologi dan pelaporan kasus gangguan ginjal akut Atipikal (Atypical Progressive Kidney Injury).

Atas dasar surat edaran tersebut, Dinas Kesehatan Aceh Tenggara, telah menerbitkan surat larangan sementara penjualan obat sirop pada apotek dan toko obat yang ada di seluruh Aceh Tenggara serta pada pelayanan kesehatan seperti Puskesmas, Klinik dan rumah sakit, untuk sementara tidak menjual atau tidak memberikan sediaan sirop pada pasien.

“Saya harapkan untuk sementara ini setop dulu memberikan obat sirop kepada masyarakat, sebab obat ini masih dalam penyelidikan oleh Kementerian Kesehatan, jadi untuk sementara jangan dulu diedarkan dan jangan diberikan pada pasien, hal ini untuk menghindari agar tidak terjadi hal yang tak diinginkan,” ujar Marlina Plt.Kadis Kesehatan Agara.

Disinggung tentang jumlah Apotek dan toko obat yang memiliki izin operasi di Aceh Tenggara, Plt. Kepala Dinas Kesehatan Agara, Marlina.SKM.M.KM tak menjawab pertanyaan Waspada.

Beberapa warga yang ditemui Waspada mengaku, bangga dengan respon cepat Kadis Kesehatan Aceh Tenggara menyikapi Surat Edaran Kemenkes RI tersebut, namun komponen warga mengingatkan agar Kadiskes jangan hanya sebatas mengeluatkan surat saja, tapi lebih dari itu harus aktif turun ke lapangan memantau dan mengawasi langsung penjualan dan pemberian obat sirop di Apotek, toko obat dan tempat pelayanan masyarakat, ditambah sanksi yang diberikan bila pihak Apotek, toko obat, Puskesmas, klinik dan rumah sakit melanggar surat edaran Kemenkes RI. (b16)

Foto: Kantor Dinkes Aceh Tenggara. Waspada/Ist

  • Bagikan