Kajari Abdya Teken MoU Bidang PTUN Dengan Pemkab

- Aceh
  • Bagikan

BLANGPIDIE (Waspada): Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Aceh Barat Daya (Abdya), bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat, Senin (10/10), melakukan Penandatanganan Kesepahaman Bersama (MoU) Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara di aula kantor Kejari, kompleks perkantoran Bukit Hijau, Blangpidie.

Usai penandatanganan MoU, Pj Bupati Abdya H Darmansah SPd MM, mengucapkan terima kasih kepada Kajari, beserta seluruh jajarannya, sehingga terlaksananya kegiatan perjanjian tertulis, antara Pemkab Abdya dengan pihak Kejaksaan.

Menurut Pj Darmansah, ini merupakan awal kerja sama yang sangat baik, bagi Pemkab Abdya bersama Kejari. Dengan terjalinnya kesepakatan bersama ini, diharapkan semakin memudahkan kinerja Pemkab Abdya, dalam upaya menyelesaikan berbagai permasalahan hukum, khususnya bidang hukum perdata dan tata usaha. “Berpedoman pada ketentuan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara RI, dengan tegas telah dinyatakan bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum. Negara yang berlandaskan hukum menggunakan aturan hukum, untuk mencapai tujuan kehidupan bernegara,” katanya.

Konsep negara hukum sendiri lanjut Darmansah, bersandar pada keyakinan bahwa, kekuasaan Negara harus dijalankan atas dasar hukum yang adil dan baik. Hubungan antara yang diperintah dan pemerintah, dijalankan berdasarkan suatu norma objektif, bukan pada suatu kekuasaan absolut semata. Norma objektif juga harus memenuhi syarat formal dan dapat dipertahankan oleh ide hukum.

Kajari Abdya Heru Widjatmiko SH MH dalam sambutannya, menyambut baik dan memberikan apresiasi, atas terealisasinya kesepakatan bersama antara Pemkab Abdya dan pihaknya.

Kesepakatan bersama ini menurut Heru, merupakan tindak lanjut dari kesepakatan bersama sebelumnya, yang telah dijalin pada tahun 2019 silam. Dalam mendukung pelaksanaan peran serta fungsi pemerintah, maka membutuhkan adanya kerjasama dengan instansi lain sesuai kebutuhannya.

Dalam hal ini kata Kajari Heru, berkaitan dengan Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara dan hal-hal lain yang diatur dalam kesepakatan bersama ini. “Disinilah Kejaksaan hadir dalam profesi sebagai seorang Jaksa Pengacara Negara, melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) yang dapat bertindak, baik didalam maupun di luar pengadilan, untuk dan atas nama Negara, termasuk didalamnya bertindak untuk mewakili Pemkab Abdya,” ujarnya.

Kajari Heru menambahkan, berkaitan dengan tugas seorang Jaksa Pengacara Negara, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 7 Tahun 2021, tentang Perubahan atas Peraturan Jaksa Agung RI Nomor PER-025/A/JA/11/2015, meliputi Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Pelayan Hukum dan Tindakan Hukum lain. “Kami berharap, agar kita bersama-sama dapat konsisten dalam melaksanakan isi dari kesepakatan bersama ini, dengan melakukan koordinasi, komunikasi, dan kerjasama yang baik,” harapnya.(b21)


  • Bagikan