Kajari Aceh Utara: “SKK Cegah Persoalan Hukum”

  • Bagikan
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Teuku Muzafar bersama dengan Kepala Dinas Kesehatan Aceh Utara, Amir Syarifuddin melakukan penanda tanganan naskah MoU atau SKK Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di aula dinas kesehatan setempat. Tanda tangan MoU atau SKK tersebut ikut disaksikan oleh Kasi Datun dan Kasi Pidana Khusus. Waspada/Maimun Asnawi
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Teuku Muzafar bersama dengan Kepala Dinas Kesehatan Aceh Utara, Amir Syarifuddin melakukan penanda tanganan naskah MoU atau SKK Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di aula dinas kesehatan setempat. Tanda tangan MoU atau SKK tersebut ikut disaksikan oleh Kasi Datun dan Kasi Pidana Khusus. Waspada/Maimun Asnawi

“MoU atau Surat Kuasa Khusus (SKK) ini sengaja kita buat dengan pihak Dinas Kesehatan Aceh Utara terkait masalah pelayanan kesehatan kepada masyarakat dalam konteks supaya pelayanan kesehatan dapat terlaksana dengan maksimal di Kabupaten Aceh Utara.”

HAL tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Teuku Muzafar, SH.,M.H.QRMA saat dikonfirmasi Waspada di Aula Dinas Kesehatan Aceh Utara usai penandatanganan MoU Kesepahaman Dinas Kesehatan Aceh Utara dengan Kejaksaan Negeri Aceh Utara.

MoU ini sengaja dibuat untuk bidang perdata dan tata usaha negara. Dengan adanya MoU ini, nantinya diharapkan terjadinya kesepahaman antara pihak Kejari Aceh Utara dengan pihak Dinas Kesehatan Aceh Utara untuk dapat ditindaklanjuti dengan Surat Kuasa Khusus (SKK) terkait masalah pelayanan kesehatan dan bagaimana memberikan pelayanan terbaik buat masyarakat.

“Dengan adanya nota kesepahaman ini maka, jika memang ada permasalahan kita bicarakan dulu dan jangan sampai nanti timbul permasalahan baru dibicarakan. Misalnya terkait pembangunan Puskesmas itu harus dari awal, artinya mulai dari perencanaan sudah harus kita kawal dengan Surat Kuasa Khusus. Jangan sampai nanti pekerjaan pembangunan Puskesmas mau selesai, lalu kemudian dilakukan MoU atau SKK. Biasanya masalah muncul di kemudian hari,” sebut Teuku Muzafar, Kamis (22/2) siang.

Kajari Aceh Utara: “SKK Cegah Persoalan Hukum”

Kata Teuku Muzafar, penandatanganan Nota Kesepahaman ini telah dilaksanakan, Rabu (21/2) siang di Aula Dinas Kesehatan Aceh Utara yang turut disaksikan oleh Sekdis, seluruh kepala bidang, Direktur RS Mukhtar Hasbi dan 32 kepala Puskesmas.

Masih menurut Teuku Muzafar, MoU atau SKK ini sengaja dibuat dari awal, jika terjadi persoalan-persoalan di dinas terkait dapata terdeteksi sejak dini dan supaya tidak menimbulkan masalah apalagi terkait dengan masalah hukum. “Ini bagian dari fungsi pencegahan agar tidak terjadi persoalan melawan hukum.”

Ditanya apakah ini merupakan MoU atau SKK pertama yang dibuat oleh pihak Kejari Aceh Utara dengan Dinas Kesehatan Aceh Utara, Teuku Muzafar mengatakan, MoU atau SKK yang dibuat dengan Dinas Kesehatan Aceh Utara merupakan yang ke lima kalinya. Karena sebelumnya, Nota Kesepahaman ini juga telah dibuat dengan Dinas Sosial, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Pemerintah Daerah (Pemda) Aceh Utara, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Perumda PDAM Turta Pase dan PT. Pupuk iskandar Muda (PIM).

“Selanjutnya kita himbau supaya pihak terkait yang berfungsi dengan pelayanan publik untuk melakukan MoU atau SKK dengan pihak Kejari Aceh Utara. Dan kami juga menghimbau kepada pihak terkait untuk tidak takut memberikan pelayanan terbaik buat masyarakat dan kami dari pihak Kejari Aceh Utara selaku Jaksa Pengacara Negara siap mengawal terkait maslah pembangunan di Aceh Utara supaya dapat berjalan dengan sukses, lancar, dan dapat memenuhi apa yang menjadi harapan dari masyarakat,” terang Teuku Muzafar saat ditanyai Waspada.

Kepala Dinas Kesehatan Aceh Utara, Amir Syarifuddin saat dikonfirmasi Waspada membenarkan bahwa pihaknya baru saja melakukan penanda tanganan Nota Kesepahaman dengan pihak Kejari Aceh Utara.

Kata dia, kerjasama ini merupakan hal penting yang harus dilaksanakan untuk mencegah terjadi berbagai persoalan hukum di Dinas Kesehatan Aceh Utara baik terkait perdata maupun tata usaha negara. “Bukankah mencegah lebih baik dari pada mengobati,” demikian Amir Syarifuddin.

Sebelum penanda tanganan Nota Kesepahaman itu dilakukan dua pihak, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara juga menjelaskan tugas dan fungsi kejaksaan. Dalam kegiatan itu,Teuku Muzafar mengikutertakan Kasi Pidana Khusus, Muchammad Arifin, SH.,M.H dan Kasi Datun, Dwil Mlly Nova, S.H.,M.H. (WASPADA.id/Maimun Asnawi, S.Hi.,M.Kom.I).

  • Bagikan