KAMMI Aceh Minta Presiden Jokowi Evaluasi Kinerja Menag Yaqut

  • Bagikan

NAGAN RAYA (Waspada): Menteri Agama Republik Indonesia (Menag RI), Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran (SE) Nomor 05 tahun 2022 yang mengatur tentang penggunaan pengeras suara di masjid dan mushala.

Hal ini mandapatkan tanggapan dari berbagai pihak. Belum usai kegaduhan yang ditimbulkan akibat surat edaran tersebut muncul pernyataan terbaru Menag Yaqut yang menganalogikan suara adzan dan gonggongan anjing.

Ini dapat memicu kembali reaksi umat muslim yang menduga Menag Yaqut telah melakukan tindakan yang menjurus kepada penistaan agama.

Menanggapi hal tersebut, Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Aceh menilai penyataan Menag Yaqut yang menganalogikan suara adzan dengan suara anjing sebagai tindakan yang keliru dan hal ini tentu menyakiti hati umat muslim.

“Kami mengecam keras pernyataan Menag Yaqut, terkait penyamaan suara azan dengan suara binatang,” tegas Ketua KAMMI Zulherda (foto) Kepada Waspada Senin (7/3).

Zulherda mengatakan munculnya statemen Menteri Agama RI ini akan memicu perpecahan dan konflik antar umat beragama yang ada di Indonesia. Dan jika terus menerus dibiarkan akan merusak kebhinekaan bangsa indonesia yang sudah lama mendarah daging.

“Bangsa kita adalah bangsa yang menghargai perbedaan, dalam hal ini termasuk suara adzan yang sudah ada dari zaman dahulu kala,” tegasnya.

Zulherda menjelaskan sebentar lagi akan menjelang bulan suci Ramadhan. Penggunaan speaker masjid dan mushala menjadi hal yang sangat vital, karena menjadi momentum syiar umat muslim.

“Kegaduhan ini harus segera diselesaikan, agar tidak menimbulkan kegaduhan serupa ke depannya. Apalagi bulan suci Ramadhan tinggal menghitung hari,” jelas Zul.

“KAMMI Wilayah Aceh meminta kepada Presiden Jokowi agar segera mengevaluasi keberadaan dan kinerja Menag Yaqut Cholil Qoumas sebagai Menteri Agama RI,” pinta Ketua KAMMI Zulherda. (b22)

  • Bagikan