Kejari Dan MAA Teken Kesepakatan Penyelesaian Perkara Di 116 Desa

- Aceh
  • Bagikan

SINGKIL (Waspada): Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Singkil bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) melakukan penandatanganan bersama, kesepakatan tentang koordinasi dan kerjasama dalam bidang penanganan masalah hukum di desa.

Di samping penanganan maupun penyelesaian masalah hukum/Restorative Justice, penandatanganan MoU tersebut menyangkut Pembinaan dan Penyuluhan Hukum, pihak Kejaksaan Negeri Aceh Singkil dan Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Singkil kepada masyarakat di 11 kecamatan dan 116 desa, serangkaian peresmian Rumah Restorative Justice (RJ) yang ditandai dengan pembukaan tirai, pamflet rumah RJ yang dipasang diseluruh desa.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Singkil Muhammad Husaini saat peresmian Rumah RJ di Gedung Seni Budaya Singkil, Senin (3/10) dalam sambutannya mengatakan, berdasarkan Keputusan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil Nomor: KEP-40/L.1.25/Es.2/09/2022 tanggal 15 September 2022 tentang Pembentukan Rumah Restorative Justice dalam Wilayah Kabupaten Aceh Singkil menetapkan 116 desa sebagai Rumah Restorative Justice dalam wilayah hukum Kejaksaan Negeri Aceh Singkil.

Dengan ditetapkannya 116 desa dalam wilayah Kabupaten Aceh Singkil sebagai rumah RJ maka proses penyelesaian perkara masyarakat dapat dilakukan dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat yang bertujuan menghasilkan keputusan yang diterima oleh semua pihak terkait dengan mengembalikan pada kondisi semula secara harmonis.

Dijelaskannya, selama tahun 2021 telah dilakukan penyelesaian perkara melalui rumah RJ sebanyak 3 perkara tindak pidana ringan (Tipiring). Untuk tahun 2022 sebanyak 9 perkara sudah diselesaikan dan menyusul 1 perkara lagi sedang proses Pra RJ yakni kasus pasal 351. “Kita targetkan ada 12 perkara yang akan diselesaikan tahun ini,” ucap Husaini.

Tujuan dibentuknya rumah Restorative Justice ini adalah, agar terselesaikannya penanganan perkara secara cepat dan biaya ringan, serta terwujudnya kepastian hukum yang lebih mengedepankan keadilan yang menyentuh masyarakat, dengan menghindarkan adanya stigma negatif, tambahnya.

Sebelumnya, pada 23 sampai 25 Agustus 2022 juga telah dilaksanakan Sosialisasi Rumah Restorative Justice kepada 3 kecamatan di Kabupaten Aceh Singkil, masing-masing di Kecamatan Singkil, Kecamatan Simpang Kanan dan Kecamatan Gunung Meriah.

Kemudian pelaksanaan Peresmian Rumah Restorative Justice terhadap 2 Desa di kabupaten Aceh Singkil yaitu Desa Gosong Telaga Selatan dan Desa Rimo.
Husaini menyebutkan, bahwa Rumah Restorative Justice di samping dipergunakan untuk penyelesaian perkara pidana juga dapat dipergunakan untuk kegiatan desa berupa penyusunan APBKam, Qanun Desa, Perselisihan Adat/Keluarga dan lainnya.

Sebelumnya Pj Bupati Aceh Singkil Marthunis melalui Sekda Azmi yang membuka rangkaian kegiatan tersebut memberikan apresiasi terhadap inisiasi Kejaksaan Agung dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat demi terwujudnya keadilan.

Sebab rumah RJ ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Kejaksaan RI Nomor.15 tahun 2020 yang memungkinkan perdamaian suatu perkara pidana yang sifatnya ringan, maka tidak perlu dibawa ke Pengadilan. Dan rumah RJ ini merupakan bentuk sinergi Pemerintah Desa, Pemkab Aceh Singkil dan Kejari Singkil demi terwujudnya kedamaian dan ketentraman desa.

Untuk pelaksanaan RJ ini membutuhkan nilai-nilai kearifan lokal yang tumbuh dan berkembang di masyarakat dengan melibatkan tokoh agama, tokoh adat dan tokoh masyarakat.

Sehingga diharapkan kepada keuchik dan jajarannya dapat mengambil peran dalam langkah inisiatif untuk berkomunikasi dengan Kejaksaan dan MAA jika kemudian hari terjadi permasalahan hukum kategori ringan, ucap Azmi.(b25)

  • Bagikan