Kejari Langsa Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi Pemecah Ombak Pusong

Negara Merugi Rp878 Juta

  • Bagikan
Kejari Langsa Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi Pemecah Ombak Pusong
Kajari Langsa Efrianto SH, MH, saat memberikan keterangan pada pers dan menetapkan empat tersangka tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan pengamanan Pantai Telaga Tujoh Pusong, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa TA 2019 pada Dinas Pengairan Provinsi Aceh dengan sumber dana APBA Aceh dengan total kerugian negara mencapai Rp878 juta lebih, Kamis (30/11) petang. Waspada/Rapian

LANGSA (Waspada) : Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa menetapkan empat tersangka tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan pengamanan Pantai Telaga Tujoh Pusong, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa TA 2019 pada Dinas Pengairan Provinsi Aceh dengan sumber dana APBA Aceh dengan total kerugian negara mencapai Rp878 juta lebih.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Langsa Efrianto SH, MH, dalam temu pers di ruang kerja Kasi Intel Kajari Langsa, Kamis (30/11) petang menyampaikan, berdasarkan hal tersebut tim penyidik sepakat menetapkan empat tersangka yaitu SF selaku (KPA), MA selaku (PPTK), Ml selaku pelaksana kegiatan dan atau pengendali/peminjam dan terakhir M selaku Direktris CV. BB.

“Keempat tersangka tindak korupsi ini semuanya berasal dari Kota Banda Aceh dan sejak hari ini statusnya kita tetapkan sebagai tersangka,” jelas Efrianto.

Menurutnya, penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan pengamanan pantai Telaga Tujoh Pusong Kota Langsa TA. 2019 Pada Dinas Pengairan Provinsi Aceh sumber dana APBA Aceh berdasarkan surat perintah Penyidikan Nomor: Print-01/L.1.13/Fd.1/02/2021 tanggal 01 Februari 2021 dan terakhir Nomor: Print-306/L.1.13/Fd.1/04/2023 tanggal 05 April 2023.

Kemudian, menyampaikan bahwa kasus posisi ini terhadap perkara tersebut, yaitu bahwa pada tahun 2019 Dinas Pengairan Provinsi Aceh melaksanakan pekerjaan Pengamanan Pantai Telaga Tujoh Pusong Kota Langsa yang dumber dana berasal dari APBA Aceh TA. 2019 yang dikerjakan oleh CV. BB dengan nomor kontrak kerja: KU.602/ A-UPTD PI WIL III/229/2019 tanggal 08 Agustus 2019, dengan nilai kontrak sebesar Rp3.446.363.000.

Lantas dalam pelaksanaan pekerjaan Pengamanan Pantai Telaga Tujoh Langsa selama 140 hari kerja, berdasarkan Surat Mulainya Perintah Kerja (SMPK) tertanggal 08 Agustus 2019 dan berakhir pada tanggal 25 Desember 2019.

“Bahwa pada tanggal tersebut pekerjaan tidak selesai dikerjakan, akan tetapi pihak dinas terkait yaitu KPA dan PPTK serta rekanan membuat berita acara pekerjaan 100% yang seakan-akan pekerjaan telah selesai dikerjakan, namun pada kenyataannya pekerjaan tersebut terlaksana masih sebesar 83%, sehingga ada selisih volume pekerjaan yang tidak semestinya dibayar,” urainya.

“Dapat kami gambarkan juga pada saat pelaksanaan pekerjaan rekanan terlambat dari target pekerjaan yang seharusnya namun pihak dinas membiarkannya dengan tidak mengambil langkah-langkah yang tepat sehingga pekerjaan tersebut tidak efektif dan efisien dalam melakukan pembayaran,” tambahnya.

Dia memaparkan, berdasarkan laporan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pengamanan Pantai Telaga Tujoh Pusong Nomor: 700/02/PKKN/IA-IRSUS/2023 tanggal 31 Juli 2023, atas kekurangan volume pekerjaan menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp878.188.721,02

Berdasarkan 2 alat bukti sebagaimana Pasal 184 ayat (1) KUHAP, dan telah memperoleh bukti permulaan yang cukup untuk menduga adanya tindak pidana korupsi yang terjadi serta menemukan tersangkanya dalam proses pekerjaan Pengamanan Pantai Telaga Tujoh Pusong Kota Langsa TA. 2019 Pada Dinas Pengairan Provinsi Aceh Sumber Dana APBA Aceh.

“Kami akan berupaya untuk segera melakukan pemberkasan sehingga proses penangan perkara ini segera akan ditingkatkan ke tahap selanjutnya yaitu untuk dilimpahkan ke meja hijau. Berkaitan dengan hal itu kami mohon untuk selalu memberikan dukungan kepada tim penyidik dalam hal percepatan penangan perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Langsa,” tandas Efrianto.

Selain Kajari Efrianto juga didampingi oleh Ketua tim penyidik, Akmal, Kepala Seksi Intelijen Carles Aprianto, SH, MH dan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) M. Rhazi SH. MH. (crp)

  • Bagikan