Kejari Singkil Beri Pendampingan Hukum Proyek Jembatan Handel

- Aceh
  • Bagikan

SINGKIL (Waspada): Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil melakukan pendampingan hukum (Legal Assistant) terhadap pelaksanaan pekerjaan proyek, pembangunan jembatan handel.

Kerjasama dengan Dinas PUPR bersama pihak Kejari Singkil ini telah dilakukan pemaparan tentang upaya pendampingan hukum pelaksanaan pekerjaannya, oleh Bidang Datun (Perdata dan Tata Usaha Negara) terhadap Pekerjaan Pembangunan Jembatan Handel Gunung Meriah Tahap IV yang bersumber anggaran DOKA 2022, dengan Pagu Anggaran senilai Rp14.267.470.000.

Kajari Aceh Singkil M Husaini melalui Kasi Intel Budi Febriandi, Rabu (21/9) mengatakan, Rapat Koordinasi dalam rangka pemaparan perihal permintaan pendampingan hukum dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut telah dilaksanakan dan dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil M Husaini, Tim Jaksa Pengacara Negara Kejari Singkil, Kadis Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Aceh Singkil Erwin Syahputra, PPTK, CV. Yunus Yunior Consultant selaku Konsultan Pengawas, dan CV. J2 GIP Selaku Penyedia Jasa Konstruksi, yang berlangsung di Kantor Kejaksaan setempat.

Pendampingan hukum diberikan berdasarkan surat dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Aceh Singkil, perihal Permohonan Pendampingan dan Pengawalan Hukum tentang Pekerjaan Pembangunan Jembatan Handel Gunung Meriah Tahap IV.

Selanjutnya Kejari Singkil meminta untuk melakukan pemaparan/ekspose terhadap pekerjaan yang akan dilaksanakan tersebut.

Bahwa pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV J2 GIP selaku pelaksana dengan nilai kontrak pekerjaan Rp12.017.235.000, dan dilakukan Pengawasan oleh CV. Yunus Yunior Consultant.

Dijelaskannya, pekerjaan pembangunannya merupakan dalam bentuk pembangunan umum, pekerjaan tanah, perkerasan berbutir, perkerasan aspal, struktur dan preservasi jembatan.

“Kemudian manfaat dari pembangunan jembatan tersebut dapat mempercepat peningkatkan perekonomian masyarakat 3 kecamatan. Khususnya masyarakat Kecamatan Gunung Meriah, Kecamatan Singkohor, Kecamantan Kuta Baharu, dan pada umumnya masyarakat Kabupaten Aceh Singkil,” terang Budi. (B25)

  • Bagikan