Keterlambatan Pembahasan RAPBK Agara 2024 Jadi Perbincangan Hangat

  • Bagikan
Ketua Komisi A DPRK Agara Sopian Sekedang. Waspada/Ist
Ketua Komisi A DPRK Agara Sopian Sekedang. Waspada/Ist

KUTACANE (Waspada): Kendati telah memasuki penghujung 2023, namun Dewan dan pihak Pemkab belum juga membahas RAPBK Agara 2024, kendati pembahasan tersebut sangat ditunggu oleh seluruh komponen masyarakat.

Keterlambatan pembahasan RAPBK 2024 tersebut, tak ayal membuat Organisasi Perangkat Daerah dan komponen masyarakat lainnya merasa was-was, menyusul ancaman tak ditransfernya dari pemerintah pusat ke Pemkab Aceh Tenggara.

Informasi diterima Waspada.id, dari berbagai sumber menyebutkan, keterlambatan pembahasan Rancangan Qanun APBK Aceh Tenggara 2024, disebabkan karena masih adanya tarik menarik kepentingan antara pihak DPRK dengan pihak Pemkab, terutama tentang porsi anggaran di DPRK.

Pihak DPRK menghendaki agar alokasi di kantor wakil rakyat tersebut, dikembalikan lagi seperti anggaran tahun 2023 ini. Pasalnya, dalam Rancangan Qanun APBK 2024, alokasi anggaran di Setwan DPRK Agara tak sampai Rp9 M, padahal pada tahun 2023, alokasi anggaran yang dikelola pihak Setwan dan DPRK tercatat sebesar Rp18 M.

Sebab itu, pihak dewan enggan membahas Raqan APBK Agara 2024 yang telah dikirimkan Pemkab pada pihak DPRK. Hal itu diperparah lagi dengan munculnya rumor yang beredar, jika pihak DPRK juga tak akan membahas anggaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di lingkungan Pemkab di tahun 2024 akan datang, kendati dana Pokir DPRK tahun 2023 telah dinaikkan Pemkab dari Rp1 M per orang menjadi Rp1,2 M.

Lebih lanjut disampaikan sumber Waspada, selain kecilnya rencana anggaran pada Setwan dan DPRK di tahun 2024 akan datang, lambannya pembahasan Raqan APBK Agara 2024 tersebut juga dipengaruhi akibat belum kompaknya 2 kubu di dewan yang sebelumnya sempat terpecah, karena mosi tak percaya terhadap ketua DPRK dan ancaman mengadukan sejumlah anggota dewan ke polisi, karena disebut Samsudin Tajma Cs mencemarkan nama baik Ketua DPRK.

Ketua DPRK, Denny Febrian Roza melalui Ketua Komisi A, Supian Sekedang kepada Waspada, Jumat (1/12) terlambatnya pembahasan Raqan APBK Agara 2024 bukan karena pihak Dewan, melainkan karena kelalaian pihak eksekutif.

Berdasarkan Pasal 104-106 PP 12/2019 tentang Persetujuan APBK, Seharusnya, penyerahan Raqan APBK murni atau APBK tahun 2024, paling lambat diserahkan pihak Pemkab pada DPRK 60 hari sebelum 31 Desember 2023 atau persisnya tanggal 1 Nopember ini.

Namun faktanya, Raqan APBK Aceh Tenggara 2024, baru diserahkan pihak eksekutif pada 20 Nompember lalu.Hal tersebut jelas bertentangan dan tak sesuai dengan Isi Permendagri nomor 77 tahun 2020 tentang Tata Kelola Keuangan Daerah.

Kendati demikian, terang Denny melalui Supian, pihak DPRK telah menetapkan akan membahas Raqan APBK Agara 2024 mulai Sabtu 2 Desember sampai Senin 4 Desember. Namun sebelum kesepakatan tentang RAPBK disetujui,. Dewan terlebih dahulu meminta semua item kegiatan harus di ekspos.

Plt Sekdakab, Yusrizal ST belum berhasil dimintai tanggapannya terkait lambannya pembahasan kesepakatan Raqan APBK Agara 2024 di gedung DPRK setempat. Pesan singkat yang dikirimkan Waspada, Jumat (1/12) terkait keterlambatan pembahasan Raqan APBK Agara 2024, belum dijawab Yusrizal.(b16/cseh).

  • Bagikan