Ketua DPRK Aceh Utara Dan Ketua Fraksi PANAS Merasa Terhina, Ini Sebabnya

  • Bagikan
Rapat Paripurna ke-7 masa persidangan III DPRK Aceh Utara Tahun Sidang 2023 tentang Persetujuan Bersama Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Utara Tahun Anggaran 2024, Rabu (29/11) sore. Waspada/Maimun Asnawi
Rapat Paripurna ke-7 masa persidangan III DPRK Aceh Utara Tahun Sidang 2023 tentang Persetujuan Bersama Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Utara Tahun Anggaran 2024, Rabu (29/11) sore. Waspada/Maimun Asnawi

ACEH UTARA (Waspada): Ketua Fraksi NasDem, PNA dan PKB DPRK Aceh Utara, Anzir, SH pada saat menyampaikan pendapat akhir terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Utara Tahun Anggaran 2024, Rabu (29/11) sore di ruang paripurna DPRK setempat, mengaku sangat terhina oleh kelakuan teman-teman eksekutif terhadap lembaga DPR.

Moment hari ini dinilai sakral, mengingat nasib masyarakat Aceh Utara sangat tergantung pada APBK yang berjumlah Rp2,5 triliun lebih yang ditetapkan pada hari yang berbahagia ini, sebut Anzir. Namun dari pihak eksekutif terlihat kurang peduli dan kurang disiplin terhadap jadwal Rapat Paripurna Penetapan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Utara Tahun Anggaran 2024 yang telah ditentukan.

“Perlu saya sampaikan kepada Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat Ali, SE, MM dan kepada Bapak Pj Bupati Aceh Utara, Dr Drs Mahyuzar, M.Si bahwa lembaga DPR telah “dihina” oleh sejumlah pejabat dari Pemkab Aceh Utara. Bapak ketua dan bapak Pj bisa melihat sendiri, berapa banyak para pejabat eksekutif yang berhadir pada Rapat Paripurna ke-7 masa persidangan III DPRK Aceh Utara Tahun Sidang 2023 tentang Persetujuan Bersama Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Utara Tahun Anggaran 2024. Ini agenda besar tapi mereka banyak yang tidak hadir dan terkesan main-main,” sebut Ketua Fraksi PANAS itu.

Karena itu, kepada Pj Bupati Aceh Utara dan Ketua DPRK Aceh Utara, Anzir berpesan dan meminta agar kejadian ini tidak terulang lagi di masa depan. Pasalnya ini lembaga terhormat dan jangan bermain-main.
Untuk itu kepada PJ. Bupati Aceh Utara agar dapat segera mengevaluasi kinerja setiap Kepala SKPK dan para Camat dalam Kabupaten Aceh Utara.

Padahal kata Anzir, pihaknya telah membuat laporan pendapat akhir Fraksi PANAS untuk disampaikan dalam sidang paripurna. Namun tidak dapat dibacakan semuanya karena waktu menjelang maghrib.

“Semalam laporan ini saya buat hingga pukul 03.00 pagi dan laporan ini tidak bisa saya bacakan semuanya karena waktu yang mepet akibat ketidakdisiplinan kita,” ucap Anzir dengan nada yang sengaja ditekan.

Kemudian, lanjut Anzir, saat ini telah datang musim penghujan dan untuk itu, Pemkab dan DPRK Aceh Utara tidak perlu lagi diingatkan oleh masyarakat. Karena pada musim penghujan seperti ini, Aceh Utara diyakini pasti dilanda bencana alam banjir.

“Untuk itu kita harus waspada pak, bagaimana menghadapi musibah banjir di Aceh Utara dalam dua tiga bulan ke depan. Harapan kami pemerintah jangan berharap bantuan dari pencitraan para Caleg pada musibah banjir. Kami harap Pemkab Aceh Utara dapat mengatasi sendiri masalah ini,” pintanya.

Sebelum mengakhiri laporannya, Anzir sempat berpantun dan inilah pantun yang disampaikan oleh Ketua Fraksi PANAS itu.

Paleh umoeng pak, lhok teungoh hana asoe, paleh inoeng teumanyoeng wate wo lakoe, paleeh agam sipat kuwah bileung asoe dan paleeh pemimpin teurimong haba rata sagoe.

Mendapat masukan dari Ketua Fraksi PANAS, Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat Ali, SE.,MM selesai Anzir turun dari mimbar dan usai diserahkannya laporan pendapat akhir langsung melontarkan kalimat pedasnya.

“Seandainya masih ada waktu seminggu ke depan, rapat paripurna ini saya batalkan dan pasti saya batalkan. Saya juga tidak terima diperlakukan seperti ini oleh sebagian pejabat Aceh Utara dan Anggota DPRK Aceh Utara. Tapi mengingat waktu sangat mepet dan setelah ini harus dilakukan Rapat Panmus, maka terpaksa kira laksanakan,” sebut Arafat Ali.

Pada kesempatan itu, Arafat Ali juga melaporkan, kalau dirinya kemarin sengaja telepon Pj Bupati Aceh Utara yang sedang berada di Jakarta meminta untuk segera pulang ke Aceh Utara karena, Rabu (29/11) dilaksanakan kegiatan Rapat Paripurna ke-7 masa persidangan III DPRK Aceh Utara Tahun Sidang 2023 tentang Persetujuan Bersama Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Utara Tahun Anggaran 2024.

“Pak Pj pada saat saya telepon mengatakan, tidak apa-apa kan kalau kegiatan itu diwakilkan dan langsung saya bantah bahwa paripurna kali ini tidak boleh diwakilkan dan harus dihadiri langsung oleh kepala daerah. Dan Alhamdulillah Pak Pj pulang dan hadir di tengah-tengah kita. Sementara kita yang ada di daerah hadir, tapi belum selesai rapat sudah meninggalkan ruang sidang,” katanya.

Pada kesempatan itu, kepada Pj Bupati Aceh Utara, Arafat Ali melaporkan, kepala dinas yang paling sering tidak datang menghadiri undangan DPRK Aceh Utara adalah Kadis Pendidikan Dayah, Abdullah Hasbullah dan Direktur RSUD Cut Mutia, Boihaki.

Sebagai informasi tambahan dan sesuai amatan Waspada, jumlah Anggota DPRK Aceh Utara yang hadir dan membubuhkan tandatangan di lembaran absen pada acara paripurna tersebut sebanyak 30 orang. Namun jumlah mereka berkurang karena meninggalkan ruang sidang. (b07).

  • Bagikan