Komisi IV DPRK Pidie Minta Dinkes Dan RS Tunda Pengadaan Obat Sirop

  • Bagikan
Komisi IV DPRK Pidie Minta Dinkes Dan RS Tunda Pengadaan Obat Sirop

SIGLI (Waspada): Dinas Kesehatan Kabupaten Pidie, diminta menunda sementara kontrak pengadaan obat-obatan jenis sirop dengan Perusahan Besar Farmasi (PBF) sampai adanya ketetapan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Sehubungan dengan adanya temuan BPOM soal obat-obatan jenis sirop yang diduga mengandung Dietilen Glikol (DEG) maupun Etilen Glikol (EG). Bila pun ada rekanan-rekanan yang buat kontrak dengan perusahaan farmasi tertentu, sebaiknya untuk sementara dipending dulu sampai adanya ketetapan dari pemerintah dalam hal ini BPOM,” kata Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pidie, Teuku Mirza Jamil SH.MH. Peryataan itu disampaikan Teuku Mirza saat ditemui Waspada, di ruang kerja Wakil Ketua DPRK Pidie Fadli A.Hamid, SE. Selasa (25/10).

Sebaliknya kata politisi Partai Gerindra, Kabupaten Pidie, itu dampak dari pelarangan yang dilakukan petugas menyebabkan para pemilik toko obat, apotek dan klinik di daerah itu merugi karena mereka melarang semua obat jenis sirop dijual. Padahal masih banyak obat jenis sirop yang tidak menggunakan atau mengandung Dietilen Glikol (DEG) maupun Etilen Glikol (EG).

Menurut dia, ada sekira 133 merek obat sirop dan suspens yang tidak menggandung DEG dan EG sebagaimana dijelaskan oleh BPOM RI Nomor HM.01.1.2.10.22.172 Tanggal, 22 Oktober 2022 tentang informasi ke 5 hasil pengawasan BPOM RI terkait sirop obat yang tidak menggunakan Dietilen Glikol (DEG) maupun Etilen Glikol (EG). ”Ini yang membuat kecewa atau resah para pemilik apotek dan toko obat, karena petugas datang langsung menempatkan larangan semua penggunaan obat jenis sirop. Padahal banyak juga yang dibolehkan,” katanya.

Karena, imbuh dia, Komisi IV DPRK Pidie dalam waktu dekat ini berencana segera memanggil Dinas Kesehatan dan dua Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) untuk menjelaskan soal obat jenis sirop yang dilarang sementera peredaranya di pasaran karena diduga mengandung Dietilen Glikol (DEG) maupun Etilen Glikol (EG). “Insya Allah, kami Komisi IV DPRK Pidie segera melakukan koordinasi dengan memanggil Dinkes Pidie, dan dua RSUD milik daerah untuk menindaklanjuti persoalan itu yang sudah meresahkan masyarakat,” pungkasnya.

Sebelumnya dalam jumpa pers di Kantor Dinkes Pidie, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pidie dr Arika Husnayanti Aboebakar, SpOG, (K) melalui Kabid SDK Dinkes Pidie, Syamsul Bahri, ST,MT, menjelaskan imbauan yang disampaikan pihaknya melalui unit -unit layanan kesehatan, seperti Puskesmas dan rumah sakit, depot obat, apotek dan klinik, itu sesuai surat edaran Kementerian Kesehatan dan Dinas Kesehatan Provinsi Aceh. (b06)

Foto: Ketua Komisi IV DPRK Pidie Teuku Mirza Jamil SH.MH, didampingi Wakil ketua DPRK Pidie Fadli A.Hamid, SE saat menyampaikan keterangan Pers terkait pelarangan penggunaan obat-obatan jenis sirop, Selasa (25/10). Waspada.id/Muhammad Riza

  • Bagikan