KPK Bahas Implementasi Pendidikan Anti Korupsi Bersama Kanwil Kemenag Aceh

  • Bagikan

BANDAACEH (Waspada): Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh menggelar pertemuan dan diskusi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Deputi Bidang Pendidikan serta Masyarakat.

Kegiatan ini dihadiri Kakanwil Kemenag Aceh, Dr H Iqbal SAg MAg, Kabag TU Drs H Marzuki Ansari MA, Kabid PAI H Khairul Azhar SAg MSi, dan dari KPK dihadiri Deputi Pendidikan serta jajarannya.

Kegiatan diadakan di Ruang Pimpinan Kanwil Kemenag Aceh, Senin (19/09/22).

Kakanwil Kemenag Aceh Iqbal menyambut baik adanya program implementasi anti korupsi bagi siswa, ini menjadi bagian sosialisasi bagi siswa sejak dini tentang anti korupsi dan akibat dari korupsi.

“Sekalian ini menjadi pembelajaran bagi siswa, khususnya di madrasah, sebagai bentuk upaya preventif terjadinya korupsi,” kata Iqbal.

Hal ini menjadi tanggungjawab bersama sebagai warga negara dan mengamalkan azas pancasila, tentu dengan bekal ilmu yang ditranfer juga menjadi bekal dalam membentuk karakter yang baik.

Ia menyatakan akan mengintruksikan jajaran Kemenag Aceh, khusus bidang madrasah untuk menindaklanjuti dan mendukung salah satu Progam Deputi Pendidikan KPK dalam melakukan kegiatan di tingkat madrasah.

Plh Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, Aida Ratna menyebutkan, beberapa madrasah di Aceh menjadi sasaran dari kegiatan tersebut terkait implementasi pendidikan anti korupsi di kalangan siswa, beberapa madrasah dipilih guna mendapat bimbingan ini.

Aida Ratna mengatakan adanya roadshow tersebut, dan berbagai kegiatan di Deputi yang dipimpinnya dalam rangka menjalankan amanah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2022 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dikatakannya, KPK mempunyai kewenangan untuk menyelenggarakan Pendidikan Anti Korupsi di setiap jenjang pendidikan, ujarnya. (b02)

  • Bagikan