MAA Langsa Diminta Kawal Pergub Kurikulum Muatan Lokal

- Aceh
  • Bagikan

LANGSA (Waspada): Kepala Bagian Kesra Biro Keistimewaan Aceh Drs Amiruddin Yacob meminta kepada MAA Kota Langsa supaya mengawal penerapan Pergub Aceh tentang Kurikulum Muatan Lokal agar penerapannya benar-benar dilaksanakan di sekolah-sekolah yang ada di Kota Langsa.

Permintaan itu disampaikan dalam suatu pertemuan pihaknya dengan sejumlah pengurus MAA Langsa dalam rangka sosialisasi Pergub tentang Jalur Rempah yang berlangsung di kantor MAA Langsa, Kamis (22/9).

Dengan didampingi salah seorang kasubagnya, Mukhsin, dan sejumlah staf yang lain, lebih lanjut Amiruddin Yacob mengatakan, pelaksanaan Pergub Nomor 7 Tahun 2022 itu sudah mendesak untuk mengurangi keterpurukan nilai budaya dan akhlak di kalangan siswa.

Menurutnya, kurikulum muatan lokal tersebut bertujuan untuk mencapai pendidikan nasional Islami yang relevan dengan keistimewaan dan kekhususan dalam bingkai syariat Islam di Aceh.

Isinya antara lain, mata pelajaran Aqidah Akhlak, Alquran, Hadist, Fiqh, Sejarah Kebudayaan Islam, Bahasa Arab, dan muatan lokal lainnya.

Menurut Amiruddin, Kurikulum Muatan Lokal Aceh terbuat masuk dalam struktur Kurikulum SMA dan SMK pada Kelompok D (Kearifan Lokal) yang diisi dengan Pendidikan Islami.

Adapun alokasi waktunya adalah dua jam pelajaran per minggu. Aqidah Akhlak dan Budi Pekerti diajarkan pada semester I dan II, Alquran Hadist semester III, Fiqih semester IV, Sejarah Kebudayaan Islam semester V, dan Bahasa Arab pada semester VI, demikian Amiruddin.(b12)

MAA Langsa Diminta Kawal Pergub Kurikulum Muatan Lokal
MAA Langsa Diminta Kawal Pergub Kurikulum Muatan Lokal
  1. Kabag Kesra Setda Aceh saat berbincang dengan Ketua MAA Langsa Drs H Mursyidin Budiman didampingi Wakilnya Tgk Zainal Abidin. (Waspada /Ibnu Sa’dan).
  2. Pertemuan antara anggota Bagian Kesra Biro Keistimewaan Aceh dengan para pengurus MAA Langsa langsung akrab di kantor MAA Langsa, Kamis (22/9) (Waspada /Ibnu Sa’dan).
  • Bagikan