Mantan Wali Kota Lhokseumawe Diperiksa Jaksa

Terkait Kasus Dugaan Korupsi RS PT Arun

  • Bagikan
Mantan Wali Kota Lhokseumawe Suadi Yahya tampak sedang menjalani proses pemeriksaan keterangan di Kantor Kejari Lhokseumawe, Senin (22/5), terkait kasus korupsi Rumah Sakit PT Arun. Waspada/Zainuddin Abdullah
Mantan Wali Kota Lhokseumawe Suadi Yahya tampak sedang menjalani proses pemeriksaan keterangan di Kantor Kejari Lhokseumawe, Senin (22/5), terkait kasus korupsi Rumah Sakit PT Arun. Waspada/Zainuddin Abdullah

LHOKSEUMAWE (Waspada): Untuk kepentingan menguak aliran dana kasus korupsi RS PT. Arun, Senin (22/5), mantan Wali Kota Lhokseumawe Suadi Yahya menjalani pemeriksaan untuk dimintai keterangan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe.

Meski pekan sebelumnya sempat tak memenuhi panggilan Kejari Lhokseumawe, namun kini Suadi telah datang untuk menjalani pemeriksaan keterangan tim penyidik Jaksa.

Suaidi Yahya, memenuhi panggilan Jaksa Penyidik Kejari Lhokseumawe untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pada pengelolaan PT Rumah Sakit Arun, Senin, 22 Mei 2023.

Suaidi Yahya ditemani istrinya, tiba di Kantor Kejari Lhokseumawe, sekitar pukul 09.30 WIB. Suaidi tampil dengan memakai baju warna hitam lengan pendek, datang menggunakan mobil Honda Jazz warna hitam yang diparkir di Jalan Lancang Garam Kec. Banda Sakti.

Saat menjalani proses pemeriksaan keterangan diruang penyidik, istri Suadi terlihat masih mendampinginya di tempat duduk yang terpisah.

Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Lalu Syaifudin, melalui Kasi Intelijen Therry Gutama, Senin, (22/5), membenarkan Suaidi Yahya memenuhi panggilan penyidik.

“Beliau (Suaidi) tiba di kantor (Kejari), sekitar pukul 09.30 WIB. Datang sendiri. Ini sedang berjalan proses pemeriksaan di ruang penyidik,” ujarnya.

Disebukan, Penyidik Kejaksaan Negeri Lhokseumawe telah menetapkan Direktur PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe (RSAL), H sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada pengelolaan PT RSAL tahun 2016-2022.

Jaksa penyidik langsung menahan tersangka H di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lhokseumawe.
Penetapan H sebagai tersangka disampaikan Kajari Lhokseumawe dalam konferensi pers di halaman kantor kejaksaan setempat, Selasa, 16 Mei 2023 lalu. “Kemungkinan pasti ada tersangka lain itu. Siapa, tunggu tanggal mainnya,” tegasnya.

Di sisi lain, sebelumnya Suaidi Yahya sempat tidak datang memenuhi panggilan ke Kantor Kejari Lhokseumawe untuk diperiksa sebagai saksi pada Selasa (16/5) lalu.

Karena saat mengetahui ada surat panggilan tersebut Suadi sedang berada di Kab. Aceh Selatan.
“(Selasa kemarin) tidak datang karena surat panggilan mungkin dikirim siang atau sore, saya enggak tahu kapan, karena yang terima istri saya. Rupanya istri saya itu lupa memberi tahu kepada saya bahwa ada surat panggilan. Pas hari Selasa (16/5), saya sudah berada di Labuhanhaji, di Dayah Darussalam,” papar Suadi.

Suaidi mengaku dirinya menyerahkan semua proses hukum kasus PT Rumah Sakit Arun tahun 2016-2022 kepada pihak penegak hukum. “Saya enggak tahu detail persis, saya (dipanggil oleh penyidik) sebagai saksi, ya, saksi,” ucap Suaidi. (b09)

  • Bagikan