Mediasi Perdana Gugatan YARA Di PN Sinabang Dihadiri Kuasa Hukum Prisipal

- Aceh
  • Bagikan
Sidang mediasi perdana gugatan YARA Kabupaten Simeulue di Pengadilan Negeri Simeulue, Senin (22/4). Waspada/Ist
Sidang mediasi perdana gugatan YARA Kabupaten Simeulue di Pengadilan Negeri Simeulue, Senin (22/4). Waspada/Ist

SIMEULUE (Waspada): Mediasi Perdana gugatan yang dilayangkan YARA Kabupaten Simeulue kepada Pemerintah Aceh, Anggota DPRA asal Dapil 10, seluruh anggota DPRK Simeulue dan Pemerintah Simeulue tadi pagi berjalan lancar, para tergugat/prinsipal semua diwakili oleh kuasa hukum.

Pengacara Pemerintah Aceh, diwakili Bahrul Ulum, SH dan Kasubbag Kajian Perundang-undangan Sekretariat DPR Aceh Miftalahuddin, SH. Dari Pemerintah Kabupaten Simeulue diwakili oleh Kabag Hukum Sekdakab Simeulue, Ales Suandi, SH dan Kabag Hukum Sekretariat DPRK Simeulue Dedi Devayan.

Tampak mediasi perdana gugatan YARA di Pengadilan Negeri Sinabang-Simeulue, Hakim Mediator langsung Hakim Jamaluddin, SH, MH yang juga menjabat Ketua Pengadilan Negeri Sinabang-Simeulue.

Hakim Jamaluddin yang dikonfirmasi Waspada usai sidang mediasi di ruang sidang utama-ruang Cakra Pengadilan Negeri Sinabang-Simeulue, Senin (22/4) menjelaskan mediasi hari ini baru awal dan akan berlanjut, salah satu jadwal yang telah diagendakan besok, Selasa (23/4).

Ketua YARA Aceh menyatakan gugatan yang diajukan adalah terkait tanggung jawab Pemerintah Aceh dan Pemerintah Simeulue terkait pembangunan sarana prasarana pendidikan di Simeulue pada tingkat menengah atas yang tidak layak pakai, diantaranya satu bangunan SMA Negeri 2 Kecamatan Teupah Barat, Simeulue.

Mewakili Tergugat Bahrul Ulum dan Miftalahuddin yang dikonfirmasi Waspada usai sidang apakah Pemerintah Aceh akan segera membangun sarana pendidikan sesuai tuntunan YARA dengan nada yang sama menyatakan belum bisa memberikan kesimpulan karena baru perdana kemudian kewenangan bukan pada mereka. (b26).

  • Bagikan