Oknum Guru Ditangkap Kasus Pencabulan

- Aceh
  • Bagikan

IDI (Waspada): SF, 27, oknum guru di salah satu Pondok Pesantren (ponpes) dalam Kabupaten Aceh Timur, ditangkap polisi atas dugaan melakukan pemerkosaan terhadap SR, 18, santri asal Pangkalan Susu, Sumatera Utara.
Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono, SIK, kepada Waspada, Rabu (13/4) menjelaskan, tersangka SF ditahan setelah dilakukan pemeriksaan, Jumat (8/4) lalu. “SF diduga terbukti melakukan perbuatan asusila atau persetubuhan terhadap seorang santriwati yang berusia di bawah umur,” katanya.
Kasat Reskrim menjelaskan, kejadian pertama terjadi di pertengahan 2018, di mana saat itu SR berada di kamar asrama pondok pesantren di Aceh Timur. Lalu SF masuk melalui jendela, sehingga terjadi persetubuhan.
Tidak sampai di situ, pelaku juga melakukan pemerkosaan terhadap SR di kamar mandi komplek santriwati. Pada saat itu, korban yang sedang belajar meminta izin ke guru untuk buang air kecil, namun pelaku membuntuti dan menarik tangan korban ke kamar mandi, sehingga SF melakukan pemerkosaan terhadap SR.
Setelah mengetahui kejadian yang menimpa putrinya, lalu ibu korban tidak terima, sehingga melaporkan kejadian itu ke SPKT Polres Aceh Timur, Selasa (23/11) lalu. “Mendapat laporan dari pihak korban, Tim Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Timur melakukan pemeriksaan dan penahanan terhadap pelaku,” ujar Kasat Reskrim.
Pihaknya mengaku telah mengambil keterangan dari ahli visum dan ahli psikologi forensik, termasuk kuasa hukum pelaku serta rangkaian gelar perkara. “Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, sehingga pelaku kita tahan sejak, Jumat (8/4),” demikian Dizha.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dipersangkakan Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan hukuman penjara paling singkat 150 bulan dan paling lama 200 bulan atau pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman penjara paling lama 90 bulan. (b11)

Oknum Guru Ditangkap Kasus Pencabulan

Waspada/Ist
DIAMANKAN: Tersangka SF, diamankan di Polres Aceh Timur, atas kasus dugaan pencabulan dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, Selasa (12/4).

  • Bagikan