Otonomi Daerah Untuk Kesejahteraan Dan Demokrasi

- Aceh
  • Bagikan
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemko Langsa, Ali Musafah, SE, saat memimpin upacara peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII, di halaman Pendopo Wali Kota Langsa, Kamis (25/4). Waspada/Rapian
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemko Langsa, Ali Musafah, SE, saat memimpin upacara peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII, di halaman Pendopo Wali Kota Langsa, Kamis (25/4). Waspada/Rapian

LANGSA (Waspada): Otonomi daerah dirancang untuk mencapai dua tujuan utama, yakni kesejahteraan dan tujuan demokrasi, dan dari segi tujuan kesejahteraan, desentralisasi diarahkan untuk memberikan pelayanan publik bagi masyarakat secara efektif, efisien dan ekonomis melalui berbagai inovasi kebijakan pemerintahan yang menekankan kepada kekhasan daerah yang bersangkutan (endogenous development-red) serta pemanfaatan potensi sumber daya alam yang bijak dan berkelanjutan (sustainable-red).

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemko Langsa, Ali Musafah, SE, saat memimpin upacara peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII di halaman Pendopo Wali Kota Langsa, Kamis (25/4).

Peringatan hari otonomi daerah mengusung tema ‘Otonomi Daerah Berkelanjutan Menuju Ekonomi Hijau dan Lingkungan Yang Sehat’, upacara diikuti oleh Forkopimda, Ketua MPU, MAA, MPD, Baitul Mal Kota Langsa, Asisten, Staf Ahli, Kepala Organisasi Perangkat Daerah, Kabag di lingkungan Sekretariat Daerah Kota Langsa, TNI-Polri, Satpol PP, BPBD Kota Langsa dan lainnya.

Otonomi Daerah Untuk Kesejahteraan Dan Demokrasi

Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, dalam pidatonya yang dibacakan Ali Mustafa menyampaikan bahwa tema Hari Otonomi Daerah XXVIII ini dipilih untuk memperkokoh komitmen, tanggung jawab dan kesadaran seluruh jajaran Pemerintah Daerah akan amanah serta tugas untuk membangun keberlanjutan dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup di tingkat lokal serta mempromosikan model ekonomi yang ramah lingkungan untuk menciptakan masa depan.

Perjalanan kebijakan otonomi daerah selama lebih dari seperempat abad merupakan momentum yang tepat bagi kita semua untuk memaknai kembali arti, filosofi dan tujuan dari otonomi daerah.

“Otonomi Daerah merupakan hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dengan filosofi otonomi daerah dilandaskan pada prinsip-prinsip dasar yang tertuang dalam pasal 18 UUD 1945,” jelas Ali Mustafa.

Kemudian, pembagian urusan pemerintahan menjadi urusan pemerintahan konkuren atau urusan yang dapat dikelola bersama antara pusat, provinsi dan/atau kabupaten/kota menuntut Pemerintah Daerah untuk mampu mengartikulasikan kepentingan masyarakat dan mengimplementasikan kepentingan tersebut ke tata kelola pemerintahan yang lebih partisipatif, transparan dan akuntabel serta responsif.

“Setelah 28 tahun berlalu, otonomi daerah telah memberikan dampak positif, berupa meningkatnya angka Indeks Pembangunan Manusia (IPM), bertambahnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kemampuan Fiskal Daerah. Kepada daerah-daerah otonom baru yang telah berhasil meningkatkan PAD dan kemampuan fiskalnya,” ungkapnya.

Lantas, dalam peningkatan tersebut diharapkan agar dimanfaatkan untuk program-program pembangunan dan kesejahterakan rakyat, sehingga dapat meningkatkan angka IPM, menurunkan angka kemiskinan, meningkatkan konektivitas serta akses infrastruktur yang baik dan lain-lain.

“Kepada daerah yang kemampuan PAD dan fiskalnya baik tetapi IPM-nya masih rendah, angka kemiskinan masih cukup tinggi dan akses infrastruktur belum baik, perlu kiranya melakukan evaluasi untuk memastikan bahwa penyusunan program dan kegiatan dalam APBD agar tepat sasaran, efektif serta efisien,” tandasnya. (crp)

  • Bagikan