Panwaslih Aceh Singkil Umumkan 33 Nama Anggota Panwaslu Kecamatan, Ini Daftarnya

- Aceh
  • Bagikan
Panwaslih Aceh Singkil Umumkan 33 Nama Anggota Panwaslu Kecamatan, Ini Daftarnya

SINGKIL (Waspada): Kelompok Kerja (Pokja) Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Singkil mengumumkan sebanyak 33 peserta calon anggota Panwaslu Kecamatan dinyatakan lulus seleksi.
Ketua Panwaslih Salman ST melalui Kepala Sekretariat Arifin SP kepada Waspada.id, Rabu (26/10) mengungkapkan, 33 anggota Pengawas Pemilu (Panwaslu) kecamatan ini ditetapkan usai dilakukannya rapat pleno oleh Panwaslih Kabupaten, pada 24 Oktober 2022.
Dan para anggota Panwaslu ini dinyatakan lulus setelah melewati berbagai tahapan seleksi oleh Pokja pembentukan Panwaslu kecamatan, mulai dari seleksi administrasi, ujian tertulis serta tes wawancara.
“Setelah melewati berbagai rangkaian tes, akhirnya Pokja menetapkan sebanyak 33 peserta lulus sebagai anggota Panwas kecamatan, dari 66 peserta yang lolos pada saat tes wawancara,” ucap Arifin
Katanya, Penetapan pengawas kecamatan ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 tahun 2019.
Dan 33 anggota pengawas ini akan ditempatkan sebanyak 3 orang di masing-masing kecamatan. Daftar nama terlampir: https://bit.ly/panwascamacehsingkilterpilih
Selanjutnya Arifin mengimbau agar nama-nama yang telah terpilih tersebut dapat segera melengkapi surat sehat rohani dan Surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari Rumah Sakit Pemerintah yang disampaikan pada saat Pelantikan, terang Arifin. (B25)

Foto: Ketua Panwaslih Salman ST, didampingi Kordiv Pengawasan, Hubungan Antar Lembaga Azwar Ramnur dan Kasek Panwaslih Arifin. WASPADA.id/Ariefh

  • Bagikan