Pelaku Pencuri 79 Unit Tab Dan 10 Unit Laptop SMKN 3 Langsa Diamankan

- Aceh
  • Bagikan

LANGSA (Waspada): Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Langsa berhasil meringkus satu tersangka pencuri 79 unit Tab dan 10 unit Laptop milik SMK Negeri 3 Langsa di sebuah rumah Jalan Ahmad Yani Dsn. Damai, Gp. Baro, Kec. Langsa Lama, Kota Langsa, Jumat (23/9).

Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kasat Reskrim Iptu Iman Aziz Rahman menjelaskan, ditangkapnya tersangka berdasarkan LP/155/IX/2022/SPKT/Polsek Langsa Barat/Polres Langsa/Polda Aceh, tanggal 13 September 2022, tentang dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana terhadap pelapor Dra. Nuraini, MPd, 50, warga Dsn. Analisa, Ds. PB. Tunong, Kec. Langsa Barat, Kota Langsa

“Tersangka berinisial, SUH, 31, wiraswasta, warga Dsn. Damai, Gp. Baro, Kec. Langsa Lama, Kota Langsa. Tersangka yang merupakan petugas kebersihan di SMK Negeri 3 Langsa, melakukan tindak pidana pencurian di SMK Negeri 3 Langsa tepatnya di ruangan laboratorium komputer dengan cara masuk melalui jendela yang sebelumnya sudah dirusak oleh pelaku menggunakan obeng,” sebutnya.

Kemudian, pelaku masuk ke dalam laboratorium komputer tersebut melalui jendela dan setelah itu pelaku mengambil kunci lemari tempat penyimpanan Android Tab dan Laptop milik SMK Negeri 3 Langsa yang ditaruh di dalam ruangan Laboratorium komputer tersebut.

Dalam melakukan pencurian terhadap Tab dan Laptop tersebut pelaku melakukannnya secara berulang-ulang yakni sejak bulan April hingga September 2022, dan setelah dicek dan pengakuan pelaku bahwa adapun jumlah barang yang berhasil diambil oleh pelaku antara lain, 79 Unit Tab merk Advan warna hitam dan 10 Unit Laptop merk Lenovo.

Setiap berhasil melakukan pencurian terhadap Tab dan Laptop, pelaku kemudian menjual barang hasil curian tersebut kepada JULI (panggilan/DPO) dengan total 78 unit dengan harga per unit sebesar Rp500.000 dan S sebanyak 1 unit Tab merk Advan sebesar Rp500.000.

Saat penangkapan, lanjut Kasatreskrim, petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 unit sepedamotor Yamaha Zupiter Z Nopol 6021 FK, Obeng, Hp merk Xiaomi, 1 unit Tab merk Advan warna Hitam.

Diungkapkan Kasatreskrim lagi, terungkapnya kasus ini, Selasa tanggal 13 September 2022 sekira Pukul 16.00 berdasarkan informasi dari Sumini yang mana ianya telah membeli 1 unit Tab merk Advan warna hitam dari pelaku SUH.

Anggota Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Langsa langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku, pada saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku tidak ada barang-barang dari hasil pencurian yang dilakukan pelaku.

Selanjutnya tim Resmob melakukan penyitaan 1 (Satu) unit Tab merk Advan warna Hitam dan mengecek Nomor Imei yang sesuai dengan yang tertuang dalam Laporan Polisi.

“Tim mengamankan pelaku dan barang bukti serta melakukan pencarian terhadap JULI (Nama panggilan) sebagai DPO,” tandasnya. (b13)

Pelaku Pencuri 79 Unit Tab Dan 10 Unit Laptop SMKN 3 Langsa Diamankan
Pelaku Pencuri 79 Unit Tab Dan 10 Unit Laptop SMKN 3 Langsa Diamankan

Waspada/dede
Tersangka SUH dan barang bukti saat diamankan di Mapolres Langsa, Jumat (23/9).

  • Bagikan