Pelaku Percobaan Pembunuhan Ditangkap

- Aceh
  • Bagikan
Terduga HU diamankan Satreskrim Polres Aceh Timur diamankan di Polres Aceh Timur di Idi, Kamis (18/4). Waspada/Ist.
Terduga HU diamankan Satreskrim Polres Aceh Timur diamankan di Polres Aceh Timur di Idi, Kamis (18/4). Waspada/Ist.

IDI (Waspada): Personel Satreskrim Polres Aceh Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana percobaan pembunuhan dan penganiayaan di wilayah Idi Cut, Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur.

Korban bernama Julhadi bin Jafar, 50, warga Idi Cut, Aceh Timur. Terduga pelaku yakni HU, 41, asal Idi Cut. Kejadian percobaan pembunuhan dan penganiayaan terjadi di Gampong Seuneubok Aceh, Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur, Kamis (4/4) sekira pukul 22.00 Wib.

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Muhammad Rizal SE SH MH, kepada Waspada, Kamis (18/4) mengungkapkan, peristiwa pidana percobaan pembunuhan dan atau penganiayaan yang dilakukan HU terhadap Julhadi bin Jafar di Idi Cut.

“Kejadian berawal ketika adik korban (Ridwan Bin Jafar–red) sedang duduk di depan rumah. Mendengar suara ribut di belakang rumahnya, kemudian dia menghampirinya untuk memastikan apa yang terjadi,” kata Muhammad Rizal.

Ketika Ridwan melihat korban sedang dalam keadaan tengkurap. Sementara pelaku yang saat itu menggunakan sebo (penutup muka–red) duduk di atas punggung korban dengan memegang sebilah parang yang diarahkan ke leher korban. Lalu Ridwan menyekap pelaku sambil berusaha merebut parang yang dipegang HU.

Mantan Kasat Reskrim Polres Pidie ini menambahkan, setelah berhasil merebut parang dan menyekap pelaku, Ridwan kemudian membuka sebo yang dikenakan pelaku dan diketahui pelakunya adalah HU. Setelah itu HU kabur meninggalkan lokasi.

“Akibat percobaan pembunuhan dan atau penganiayaan korban mengalami luka bacok dibagian kepala, siku kanan/kiri dan bahu. Selanjutnya, korban dibawa ke Puskesmas Darul Aman untuk mendapatkan pertolongan,” urai Muhammad Rizal.

Tidak terima perlakuan HU terhadap abangnya, Ridwan kemudian mendatangi SPKT Polres Aceh Timur untuk membuat Laporan Pengaduan (LP). Dari laporan tersebut, anggota Opsnal (Resmob) Satreskrim melakukan penyelidikan dan pengejaran hingga akhirnya pelaku HU berhasil diamanakan, Rabu (17/4).

Disinggung motif, pelaku melakukan percobaan pembunuhan dan penganiayaan terhadap korban sedang didalami penyidik. Dari peristiwa tersebut, penyidik mengamankan barang bukti berupa sebilah parang dan sebo yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.

“Atas perbuatannya, HU dipersangkakan pelaku tindak pidana percobaan pembunuhan dan/atau penganiayaan sebagaimana dimaksud Pasal 338 Jo Pasal 53 dan atau Pasal 351 ayat 1 KUHPidana,” demikian Iptu Muhammad Rizal SE SH MH. (b11).

  • Bagikan