KUALASIMPANG (Waspada): Pemilih terlibat adu mulut atau ribut dengan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Aceh Tamiang, Rabu (14/2).
Pengamatan Waspada di sejumlah TPS di Kota Kualasimpang, Kejuruan Muda, Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang ada pemilih yang datang ke TPS untuk menggunakan hak pilihnya sudah lewat pukul 13:00.
Sementara petugas KPPS melarang warga yang ingin menggunakan hak pilihnya karena datang terlambat ke TPS tidak sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku yaitu pada pukul 13:00 harus sudah menyerahkan surat undangan untuk memilih kepada petugas di TPS.
Akibatnya, terjadi ribut-ribut antara warga dengan petugas di TPS. Warga menuding petugas TPS juga telat buka TPS bukan pukul 07:00 Wib, tetapi buka TPS pada pukul 09:00.
Menurut warga, mereka datang terlambat karena hujan turun pada pagi hari, sehingga tidak bisa datang cepat ke TPS.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Aceh Tamiang, Eki Junianto ketika dikonfirmasi Waspada di ruang kerjanya, Rabu(14/2) membenarkan terjadinya sejumlah warga yang datang sudah lewat pukul 13:00 ke TPS sehingga sempat terjadi ribut-ribut protes dari warga di sejumlah TPS.
Sementara Komisioner KIP Aceh Tamiang, Rusli ketika dikonfirmasi Waspada di Sekretariat KIP setempat, Rabu (14/2) mengakui memang ada sejumlah TPS yang telat buka karena diguyur hujan deras, malahan ada TPS yang digenangi air hujan.
“Sesuai peraturan TPS buka pada pukul 07:00, tetapi karena hujan, maka ada TPS telat buka, ada yang baru bisa buka TPS pada pukul 09:00 dan 10:00,” ujarnya.
Menurut Rusli, sesuai peraturan pemilih harus sudah berada di dalam TPS paling lambat pada pukul 13:00.
“Sedang kami cari solusi yang terbaik bersama PPK tentang persoalan ini,” tegas Rusli. (b14)