Pemkab Aceh Utara Anggarkan Dana Pilkada 2024 Rp74 Miliar

- Aceh
  • Bagikan
Para calon pengawas pemilu pemilihan kepala daerah Kabupaten Aceh Utara, sedang mengikuti tes di Gedung DPRK setempat, Senin (22/4). Pemilihan gubernur-wakil gubernur dan bupati - wakil bupati akan berlangsung 27 November 2024. Waspada/ist
Para calon pengawas pemilu pemilihan kepala daerah Kabupaten Aceh Utara, sedang mengikuti tes di Gedung DPRK setempat, Senin (22/4). Pemilihan gubernur-wakil gubernur dan bupati - wakil bupati akan berlangsung 27 November 2024. Waspada/ist

LHOKSUKON (Waspada): Untuk penyelengaraan pemilihan kepala daerah, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara menganggarkan dana hibah Rp74 miliar. Dana tersebut berasal dari APBK murni dan perubahan.

Pemilihan bupati-wakil bupati, gubernur-wakil gubernur akan berlansung 27 November 2024. Beberapa tahapan sudah dimulai, sesuai dengan jadwal yang sudah dipersiapkan. Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih akan berlangsung mulai tanggal 23 April – 31 Mei 2024.

Untuk menyukseskan Pilkada di Aceh Utara, Pemkab telah menganggarkan dana hibah Rp74 miliar. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Aceh Utara, Drs Saiful Bahri kepada Waspada, Senin (22/04) menjelaskan, pendanaan tersebut menjadi salah satu upaya Pemkab Aceh Utara membantu penyelenggaraan Pilkada.

Dikatakan, sebelum menetapkan anggaran untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah 2024, terlebih dahulu dilakukan pembahasan bersama untuk menyepakati besaran dananya

Saiful Bahri mengatakan, dana hibah penyelenggaraan Pemilukada Kabupaten Aceh Utara 2024, totalnya sebesar Rp74 miliar direalisasikan secara bertahap. Yaitu APBK murni 2024 sebesar Rp72 miliar, dan APBK perubahan sebesar Rp2 miliar.

“Pemerintah daerah mengharapkan pelaksanaan Pemilukada Kabupaten Aceh Utara 2024 berjalan lancar aman dan sukses,” tandasnya. (b08)

  • Bagikan